Dugaan Pengabaian IKL di Dapur MBG Kadulogak Menes: Antara Standar Kesehatan dan Tanggung Jawab Pengawasan

- Reporter

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                             Foto: Dapur MBG di Kadulogak

 

BANTEN //propamnewstv.id/— Di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai pilar peningkatan kualitas gizi masyarakat, muncul celah yang memantik pertanyaan serius. Dapur MBG di Kadulogak, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, kini berada dalam sorotan, menyusul dugaan pengabaian standar Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

 

Temuan ini bukan sekadar soal lokasi, tetapi menyentuh inti dari keamanan pangan. Dapur yang disebut berada di dalam area toko bangunan dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar higienitas. Debu material, partikel kimia, hingga kontaminasi silang menjadi risiko yang tak bisa diabaikan dalam proses pengolahan makanan.

 

Ketua Aktivis IKRAR, Enji, menilai kondisi tersebut tidak memenuhi standar kelayakan dapur pangan.

“Lokasi tersebut tidak layak dijadikan dapur pengelolaan MBG karena berada di dalam area toko bangunan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

 

Ia menekankan, aspek lingkungan dalam pengolahan makanan merupakan bagian krusial dalam sistem keamanan pangan. Terlebih, program MBG menyasar kelompok rentan yang membutuhkan jaminan kualitas gizi dan keamanan konsumsi.

 

Sorotan tidak berhenti pada aspek teknis. IKRAR juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak terkait, termasuk Satgas MBG tingkat kecamatan dan Puskesmas Menes. Dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat, pengawasan sanitasi dan kelayakan fasilitas pengolahan pangan merupakan mandat yang melekat.

 

“Kami melihat seolah tidak ada pengawasan yang optimal. Padahal fungsi pengawalan dari sisi kesehatan sangat penting,” kata Enji.

 

Argumen Hukum dan Standar Regulasi

 

Secara normatif, pengelolaan dapur pangan—termasuk dalam program MBG—tidak berdiri di ruang kosong. Ada sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur:

 

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Menegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan. Lingkungan pengolahan menjadi bagian dari sistem jaminan tersebut.

 

Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Mengatur standar higiene sanitasi, termasuk lokasi, bangunan, dan lingkungan tempat pengolahan makanan harus bebas dari potensi kontaminasi.

 

Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga

Secara eksplisit mensyaratkan dapur pengolahan makanan harus terpisah dari sumber pencemar seperti debu, bahan kimia, dan aktivitas non-pangan.

 

PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Menekankan kewajiban pengawasan oleh pemerintah daerah melalui fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, dalam menjamin keamanan pangan siap saji.

 

 

Jika dugaan pengabaian IKL ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang berpotensi terjadi, tetapi juga kelalaian terhadap kewajiban hukum dalam menjamin keamanan pangan publik.

 

Potensi Konsekuensi

 

Secara hukum, pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dapat berimplikasi pada:

 

Sanksi administratif (teguran, penghentian operasional sementara)

 

Pencabutan izin operasional

 

Bahkan sanksi pidana, apabila terbukti menimbulkan dampak kesehatan

 

Lebih jauh, dalam konteks program nasional seperti MBG, persoalan ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap intervensi negara di sektor gizi.

 

Dorongan Evaluasi Menyeluruh

 

IKRAR menyatakan akan membawa temuan ini ke tingkat kabupaten hingga Badan Gizi Nasional. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh, bukan hanya pada satu titik dapur, tetapi pada sistem pengawasan secara keseluruhan.

 

Hingga laporan ini disusun, pihak Puskesmas Menes dan penanggung jawab dapur (PIC) Kadulogak belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

Di tengah ambisi besar negara memperbaiki kualitas gizi masyarakat, satu hal menjadi jelas: standar tidak boleh ditawar, dan pengawasan tidak boleh abai.

 

(Aep/tim/Red)

Berita Terkait

*Motor RX-King Dicuri di Sekadau, Polisi: Pelaku Diamankan Warga Saat Motor Mogok*
*Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten*
TNI dan Warga Sukses Rampungkan Jembatan Garuda Paya Besar
Jembatan Garuda Selesai Dibangun, Dorong Perekonomian Warga Paya Besar
*Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan*
Dilaporkan Warga Diduga Miliki Sabu, Warga Sungai Buluh Diamankan Di Mabuun
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR
Seksi Dokkes Polres Tabalong Rutin Laksanakan Food Safety, Sanitasi Lingkungan dan Pemeriksaan Nilai Gizi di SPPG
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:36

*Motor RX-King Dicuri di Sekadau, Polisi: Pelaku Diamankan Warga Saat Motor Mogok*

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:38

*Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten*

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:47

Dugaan Pengabaian IKL di Dapur MBG Kadulogak Menes: Antara Standar Kesehatan dan Tanggung Jawab Pengawasan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:37

TNI dan Warga Sukses Rampungkan Jembatan Garuda Paya Besar

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:24

Jembatan Garuda Selesai Dibangun, Dorong Perekonomian Warga Paya Besar

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55

Dilaporkan Warga Diduga Miliki Sabu, Warga Sungai Buluh Diamankan Di Mabuun

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:07

BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:29

Seksi Dokkes Polres Tabalong Rutin Laksanakan Food Safety, Sanitasi Lingkungan dan Pemeriksaan Nilai Gizi di SPPG

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x