Dugaan Pengabaian IKL di Dapur MBG Kadulogak Menes: Antara Standar Kesehatan dan Tanggung Jawab Pengawasan

- Reporter

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                             Foto: Dapur MBG di Kadulogak

 

BANTEN //propamnewstv.id/— Di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai pilar peningkatan kualitas gizi masyarakat, muncul celah yang memantik pertanyaan serius. Dapur MBG di Kadulogak, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, kini berada dalam sorotan, menyusul dugaan pengabaian standar Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

 

Temuan ini bukan sekadar soal lokasi, tetapi menyentuh inti dari keamanan pangan. Dapur yang disebut berada di dalam area toko bangunan dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar higienitas. Debu material, partikel kimia, hingga kontaminasi silang menjadi risiko yang tak bisa diabaikan dalam proses pengolahan makanan.

 

Ketua Aktivis IKRAR, Enji, menilai kondisi tersebut tidak memenuhi standar kelayakan dapur pangan.

“Lokasi tersebut tidak layak dijadikan dapur pengelolaan MBG karena berada di dalam area toko bangunan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

 

Ia menekankan, aspek lingkungan dalam pengolahan makanan merupakan bagian krusial dalam sistem keamanan pangan. Terlebih, program MBG menyasar kelompok rentan yang membutuhkan jaminan kualitas gizi dan keamanan konsumsi.

 

Sorotan tidak berhenti pada aspek teknis. IKRAR juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak terkait, termasuk Satgas MBG tingkat kecamatan dan Puskesmas Menes. Dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat, pengawasan sanitasi dan kelayakan fasilitas pengolahan pangan merupakan mandat yang melekat.

 

“Kami melihat seolah tidak ada pengawasan yang optimal. Padahal fungsi pengawalan dari sisi kesehatan sangat penting,” kata Enji.

 

Argumen Hukum dan Standar Regulasi

 

Secara normatif, pengelolaan dapur pangan—termasuk dalam program MBG—tidak berdiri di ruang kosong. Ada sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur:

 

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Menegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan. Lingkungan pengolahan menjadi bagian dari sistem jaminan tersebut.

 

Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Mengatur standar higiene sanitasi, termasuk lokasi, bangunan, dan lingkungan tempat pengolahan makanan harus bebas dari potensi kontaminasi.

 

Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga

Secara eksplisit mensyaratkan dapur pengolahan makanan harus terpisah dari sumber pencemar seperti debu, bahan kimia, dan aktivitas non-pangan.

 

PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Menekankan kewajiban pengawasan oleh pemerintah daerah melalui fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, dalam menjamin keamanan pangan siap saji.

 

 

Jika dugaan pengabaian IKL ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang berpotensi terjadi, tetapi juga kelalaian terhadap kewajiban hukum dalam menjamin keamanan pangan publik.

 

Potensi Konsekuensi

 

Secara hukum, pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dapat berimplikasi pada:

 

Sanksi administratif (teguran, penghentian operasional sementara)

 

Pencabutan izin operasional

 

Bahkan sanksi pidana, apabila terbukti menimbulkan dampak kesehatan

 

Lebih jauh, dalam konteks program nasional seperti MBG, persoalan ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap intervensi negara di sektor gizi.

 

Dorongan Evaluasi Menyeluruh

 

IKRAR menyatakan akan membawa temuan ini ke tingkat kabupaten hingga Badan Gizi Nasional. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh, bukan hanya pada satu titik dapur, tetapi pada sistem pengawasan secara keseluruhan.

 

Hingga laporan ini disusun, pihak Puskesmas Menes dan penanggung jawab dapur (PIC) Kadulogak belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

Di tengah ambisi besar negara memperbaiki kualitas gizi masyarakat, satu hal menjadi jelas: standar tidak boleh ditawar, dan pengawasan tidak boleh abai.

 

(Aep/tim/Red)

Berita Terkait

Disdukcapil Kuningan Gandeng PT Pos Indonesia, Percepat Distribusi Dokumen Adminduk ke Masyarakat
Pemkab Sintang Dukung Sidang Terpadu Itsbat Nikah Untuk Kepastian Hukum dan Administrasi Kependudukan
Pemkab Sintang dan Kanwil Imigarasi Kalbar Teken MoU Hadirkan Pelayanan Keimigrasian
Bidpropam Polda Jateng Tekankan Disiplin dan Etika Personel Polres Demak
Pimpin Apel Siaga Karhutla, Bupati Sintang Tegaskan Kebakaran Hutan dan Lahan Dipicu Faktor Manusia
KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  
Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur
Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:53

Disdukcapil Kuningan Gandeng PT Pos Indonesia, Percepat Distribusi Dokumen Adminduk ke Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:49

Pemkab Sintang Dukung Sidang Terpadu Itsbat Nikah Untuk Kepastian Hukum dan Administrasi Kependudukan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:00

Pemkab Sintang dan Kanwil Imigarasi Kalbar Teken MoU Hadirkan Pelayanan Keimigrasian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:54

Bidpropam Polda Jateng Tekankan Disiplin dan Etika Personel Polres Demak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:41

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Bupati Sintang Tegaskan Kebakaran Hutan dan Lahan Dipicu Faktor Manusia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x