Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

- Reporter

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RIAU //propamnewstv.id/ — PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GEMARI) kembali mengguncang Bumi Lancang Kuning dengan laporan resmi bernomor 016/LP/BPH/GEMARI-BERSIH/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang dialamatkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Laporan itu menyebut nama Herdianto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Kasi Uheksi) pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai aktor utama dugaan pemerasan sistematis dan permainan proyek terhadap seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di 12 kota/kabupaten se-Provinsi Riau.

 

Menanggapi laporan eksplosif tersebut, sebagaimana yang telah beredar di berbagai media online, Arjuna Sitepu, Ketua Investigator KPK TIPIKOR PUSAT, angkat bicara dengan nada yang belum pernah terdengar dari mulut aktivis ataupun penegak hukum Indonesia. Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan secara eksklusif melalui media ini, Sabtu (08/008/2026).

 

Arjuna tidak sekadar mengecam, ia membuka front pertempuran baru melawan “negara bayangan” di Riau.

 

Kronologi Laporan: Jaksa Minta Jatah, Jika Menolak Diperiksa

 

Ketua GEMARI Bersih, Robi Sugara, dalam surat pengaduannya membeberkan modus operandi yang terstruktur. Herdianto diduga memanfaatkan jabatan strategisnya untuk meminta proyek kepada para Kepala Dinas di 12 Kab/Kota. Bila permintaan ditolak, ancaman langsung dijalankan:

 

“Dengan mengandalkan serta memanfaatkan jabatannya, ia akan memeriksa mulai dari Kontraktor hingga ke Pegawai-pegawai di Instansi tersebut.” Tak hanya itu, laporan GEMARI juga mengungkap bahwa Herdianto diduga memiliki rekanan kontraktor sendiri untuk menggarap proyek hasil setoran, serta menjadi semacam “gerbang tunggal”, para kontraktor di Riau cukup menemui dirinya bila ingin mendapatkan proyek.

 

Kami tidak bisa membiarkan institusi Kejaksaan dijadikan sarang pemerasan. Ini penghinaan terhadap marwah penegakan hukum,” ujar Robi Sugara dalam laporannya, yang sudah diterima oleh tim JAM Pengawasan.

 

Arjuna Sitepu: “Ini Kartel, Ada Dewa di Belakangnya, Kami Akan Kejar Sampai Mati”

 

Berikut adalah pernyataan lengkap Arjuna Sitepu, yang digambarkan oleh koleganya sebagai “INVESTIGATOR-nya Indonesia”, lengkap dengan ancaman yang akan dihadapinya:

 

“Laporan GEMARI ini bukan pengaduan biasa. Ini adalah titik masuk ke dalam kartel proyek terorganisasi yang selama ini menyedot APBD Riau melalui kekuatan jabatan dan teror. Herdiato hanyalah bidak. Saya sudah mengantongi nama-nama—ya, nama-nama—para ‘dewa’ yang membekingi dan menikmati aliran dana haram ini. Mereka duduk di kursi empuk, memakai seragam terhormat, tetapi tangannya lebih kotor dari mafia narkoba.

 

Kepada seluruh Kepala Dinas di Riau yang selama ini menjadi korban pemerasan dan diam dalam ketakutan, dengarkan saya:

 

“Hentikan menjadi budak. Bicaralah sekarang juga. Kami jamin perlindungan penuh, identitas anda, keluarga anda, akan kami kawal. Jika anda memilih tetap bungkam, catat baik-baik: di mata saya, anda bukan lagi korban, melainkan kaki tangan pembusukan ini”.

 

Kami menduga kuat ada benang merah yang menjalar hingga ke oknum di Kejaksaan Agung.

 

Saya tahu risiko ini. Mereka mungkin akan mengancam nyawa saya, mengasingkan saya, atau menghabisi saya di jalan sepi. Tapi inilah sumpah saya: Saya, Arjuna Sitepu, lebih memilih mayat saya dipulangkan sebagai pemberani daripada hidup berlama-lama sebagai pengecut yang menyaksikan rakyat Riau dirampok oleh jaksa bermulut manis. Kebenaran tidak bisa diasingkan. Api yang dinyalakan mahasiswa Riau hari ini akan kami jaga sampai istana kaca para mafia proyek itu runtuh.”

 

Pernyataan ini menandai eskalasi paling serius dalam pengawasan sosial kontrol pada Kejaksaan di Riau. Belum pernah ada Aktivis pegiat Anti Korupsi yang secara terbuka menyatakan siap “dibunuh” dan menunjuk “dewa” di belakang oknum Kejati Riau dengan ancaman penyebutan nama langsung.

 

Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

 

GEMARI Riau bersama Arjuna Sitepu sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 s/d Pasal 11 UU No 43 TA 2018, Jo Pasal 1 Ayat 2 UU No 68 TA 1999 tentang tata cara peran serta masyarakat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

1. Jaksa Agung Muda Pengawasan harus segera memanggil, memeriksa, dan menonaktifkan Herdianto, S.H.,M.H. dalam waktu 2×24 jam.

2. Membuka investigasi menyeluruh terhadap seluruh proyek di 12 kota/Kab se-Riau yang diduga dikendalikan oleh jaringan ini, melibatkan BPK dan PPATK.

3. Memberikan perlindungan hukum kepada Robi Sugara dan seluruh saksi mahasiswa serta kepala dinas yang akan bersaksi.

4. KPK RI diminta segera menerbitkan surat perintah penyelidikan sebagai antisipasi mandulnya pengawasan internal Kejagung.

 

Rakyat Riau dan Indonesia kini menunggu. Seperti yang digemakan Arjuna Sitepu, “Bumi Lancang Kuning tidak boleh menjadi kuburan massal bagi keadilan.”

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  
Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur
Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor
20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api
PWDPI Luncurkan PWDPI Award Sustainability 2026, Apresiasi Tokoh-Tokoh Pembangun Negeri
Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x