
JAKARTA //propamnewstv.id/–, 10 Agustus 2026 — Barisan Rakyat Untuk Perjuangan Adil Sejahtera Indonesia (BARUPAS) melalui Pimpinan Pusatnya menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia agar segera menyatakan korupsi sebagai Bencana Nasional, sekaligus menuntut penegakan hukum yang sungguh-sungguh berupa hukuman mati bagi para koruptor.
Dalam rilis pers yang disampaikan Ketua Umum BARUPAS, Azrai Ridha, SH, dinyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah meluas sedemikian rupa hingga merambah ke tatanan benteng terakhir pemberantasan korupsi itu sendiri, yaitu pengadilan. Korupsi bukan lagi sekadar persoalan keuangan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan luar biasa yang melumpuhkan layanan publik, memiskinkan rakyat, dan merusak sendi-sendi kebangsaan.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum dan politik. Korupsi telah menjadi bencana yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Perilaku korupsi sudah sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, dari pusat sampai ke daerah, dan hampir di semua lembaga negara,” tegas pernyataan tersebut.
Lima Tuntutan Tegas BARUPAS Indonesia
Pertama, BARUPAS mendesak Pemerintah segera menyatakan Indonesia dalam kondisi Darurat Bencana Korupsi. Sejak awal pembentukan undang-undang anti-korupsi telah tampak cacat dan berkelemahan, sehingga praktik korupsi justru makin merajalela tanpa mampu dibasmi.

Kedua, penegakan hukum harus berjalan sungguh-sungguh dan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi sesuai amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Sanksi berat ini harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu, bukan sekadar menjadi jargon retoris.
Ketiga, hukuman mati harus benar-benar dijatuhkan, bukan sekadar ancaman yang tertulis di undang-undang namun tak pernah dijalankan. Korupsi yang menimbulkan kerugian negara sangat besar dan dampak luas kepada masyarakat memenuhi syarat pemberatan ancaman pidana mati sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Keempat, Mahkamah Agung dan jajaran hakim diminta berani menjatuhkan hukuman mati. BARUPAS menyoroti kecenderungan putusan hakim yang justru meringankan tuntutan hukuman mati dengan alasan hak asasi manusia, padahal kerugian yang ditimbulkan koruptor jauh lebih besar dan merugikan hak hidup rakyat banyak.
Kelima, dibutuhkan sanksi sistemik berupa hukuman mati yang konsisten agar menimbulkan efek jera dan pencegahan. Selain itu, pemiskinan koruptor dan pengembalian aset hasil korupsi harus ditegakkan tanpa mekanisme amnesti agar kerugian negara dapat pulih sepenuhnya. Hasil pengembalian aset wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penutup
Pernyataan sikap ini diteken oleh Ketua Umum BARUPAS Indonesia, Azrai Ridha, SH, pada 10 Agustus 2026 di Jakarta. Pesannya tegas: keadilan tidak boleh berpihak pada harta dan kekuasaan. Koruptor yang merampas hak hidup rakyat harus dijatuhi hukuman setimpal — hukuman mati.
Red/JS


