INHU RIAU//PropamNewsTv.id –
โDini hari yang tenang di Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, berubah menjadi momen penangkapan krusial bagi jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu.
Seorang pemuda setempat berinisial ER alias Erwin (28) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kediamannya digerebek petugas pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga yang mencium aroma transaksi gelap narkotika di lingkungan mereka, terutama di area tepian sungai yang sering dijadikan lokasi mencurigakan.
โDrama penangkapan ini bermula dari pengintaian panjang yang dilakukan tim opsnal sejak Senin malam. Setelah memantau situasi selama berjam-jam, petugas akhirnya meringkus Erwin tepat di depan rumahnya.
Meski sempat mengelak, Erwin tak berkutik saat interogasi petugas membuatnya mengakui adanya simpanan barang haram di dalam rumah. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan teliti, polisi berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 3,22 gram yang disembunyikan secara cerdik di dalam gulungan tisu di bawah lemari.
โKasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan bahwa barang bukti yang disita bukan hanya sabu, melainkan juga peralatan pendukung seperti sendok pipet plastik dan ponsel yang diduga kuat digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Erwin diidentifikasi berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut. Menariknya, terdapat kekeliruan penyebutan pasal dalam informasi awal yang beredar; namun secara hukum, Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
โSaat ini, Erwin bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani bersuara dan memberikan informasi akurat.
Kerja sama antara warga dan aparat ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku narkoba lainnya bahwa tidak ada ruang aman untuk merusak generasi muda di Kabupaten Indragiri Hulu.*
cw/Red








