LSM Pelopor Indonesia Desak Penghentian Pembangunan Tower BTS Diduga Ilegal di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) -//propamnewstv.id/- LSM Pelopor Indonesia secara resmi mendesak penghentian sementara pembangunan menara telekomunikasi (BTS) setinggi 52 meter milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang berlokasi di Kampung Rancaletik, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kamis (05/03/26).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa (03/03/2026), proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor PT Permata Karya Perdana tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran prosedur administrasi tidak dapat ditoleransi.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dokumen teknis dan administratif belum terpenuhi, namun pembangunan tetap berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan pelanggaran hukum,” tegas Heru.

Dugaan Pelanggaran Regulasi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib melengkapi dokumen antara lain:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait aspek ketinggian dan ruang udara,
Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL).

LSM Pelopor Indonesia menilai, apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pihak pelaksana proyek mengklaim bahwa proses perizinan telah “diback-up” oleh oknum staf Desa Pasir Gintung berinisial D****. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

“Jika benar ada aparat desa yang terlibat dalam pengurusan izin proyek swasta, ini harus diusut. Aparatur pemerintah desa tidak boleh merangkap peran sebagai fasilitator proyek komersial,” lanjut Heru.

Ancaman Keselamatan dan Lingkungan

LSM Pelopor Indonesia mengingatkan bahwa pembangunan tower setinggi 52 meter tanpa kepastian legalitas dan kajian teknis yang sah dapat membahayakan masyarakat, baik dari sisi:
Keamanan struktur bangunan,
Aspek keselamatan penerbangan,
Dampak lingkungan,
Ketertiban tata ruang wilayah.

Tuntutan Resmi

LSM Pelopor Indonesia menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk:
Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan,
Melakukan audit perizinan secara transparan,
Memanggil pemilik proyek dan subkontraktor untuk klarifikasi terbuka,
Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami meminta tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan. Pembangunan harus taat hukum, bukan mengandalkan ‘main belakang’,” tutup Heru.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Desa Pasir Gintung maupun manajemen PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk belum memberikan klarifikasi resmi.

Kaperwil propamnewstv

Berita Terkait

KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”
**Judul: Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber**

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:43

Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:07

*Polisi Jelaskan Kecelakaan Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Merdeka Timur Km 7 Sekadau*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x