Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar — Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*

- Reporter

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Prianto Bin Samsuri

 

KALTENG //propamnewstv.id/  –, 14 Agustus 2026 — Prianto Bin Samsuri, pemilik lahan yang sedang memperjuangkan haknya hingga ke Mahkamah Agung RI, mengecam keras pelaksanaan rapat pemberian tali asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (PT NPR) yang digelar Pemerintah Kecamatan Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026. Rapat dengan Undangan Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026 itu dinilai melanggar arahan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara serta mengandung cacat hukum yang nyata.

 

Arahan Resmi Sekda Diabaikan Secara Terang-Terangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026 telah menetapkan aturan tegas: lahan yang tumpang tindih atau masih sengketa wajib ditangguhkan pencairannya hingga status hukum jelas. Wajib dilakukan verifikasi lapangan terbuka, musyawarah bersama pihak bersengketa, serta kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak pembayaran.

 

Namun arahan resmi itu tidak dipatuhi. Rapat justru memaksakan kesepakatan tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut.

 

Pemilik Lahan Tidak Diundang — Organisasi PKBM Dijadikan Wakil Palsu Prianto menyoroti daftar undangan yang sangat janggal: pemilik lahan dan pengelola kebun yang sah sama sekali tidak diundang. Sebaliknya, justru organisasi PKBM (Persatuan Karendan Bersatu Membangun) yang dijadikan perwakilan pemilik lahan – padahal organisasi itu bukan pemilik lahan maupun kebun kelola di wilayah konsesi PT NPR.

 

“Saya kecam keras! Saya adalah putra asli Desa Karendan. Saya sangat mengetahui siapa saja warga yang memiliki kebun kelola dan ladang berpindah tradisional di wilayah tersebut. PKBM tidak mewakili hak kami sama sekali,” tegas Prianto.

 

Selama tahun 2017–2024, Prianto bersama masyarakat hukum adat Desa Karendan, Suku Dayak Dusun Malang, telah melakukan ladang berpindah secara tradisional di wilayah konsesi tersebut. Hak-hak masyarakat adat itu justru diabaikan sepenuhnya dalam rapat.

 

Dasar Putusan Pengadilan Dinilai Keliru – Cacat Hukum!

Poin paling krusial: rapat menyatakan kesepakatan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Padahal, yang sedang diperjuangkan Prianto di pengadilan adalah lahan seluas 140 hektare, sedangkan wilayah yang dibahas dalam rapat adalah PPKH 281 seluas 388,67 hektare. Luasan dan objek berbeda!

 

Lahan 140 hektare itu kini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI – masih ada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali yang sedang ditempuh. Artinya, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Jadi, notulen rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang mengacu pada putusan pengadilan tersebut untuk wilayah yang berbeda, saya nyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM,” tegas Prianto dengan tegas.

 

Kesimpulan & Sikap, Rapat tersebut terbukti:

PERTAMA; Bertentangan dengan Surat Sekda No.500/97/Ek.SDA – yang meminta lahan sengketa ditangguhkan, bukan diputuskan sepihak

KEDUA; Menggunakan dasar putusan yang tidak relevan – luasan dan objek berbeda, belum berkekuatan hukum tetap

KETIGA; Mengabaikan pemilik sah, justru memberi kedudukan kepada pihak yang tidak berhak

KEEMPAT; Melampaui kewenangan – memutus hal yang masih diperiksa Mahkamah Agung

 

Prianto menegaskan tidak akan mengakui hasil rapat tersebut dan akan terus menempuh segala upaya hukum demi menegakkan hak dirinya serta masyarakat hukum adat Desa Karendan yang telah dirampas tanpa dasar hukum yang sah.

 

(TIM-RED)

Berita Terkait

*Polda Kalsel Gandeng Driver Ojol: Jaga Kamtibmas Bagikan Paket Sembako hingga informasi Peluang Kerja di Jepang*
Polres Demak Dorong Literasi Digital Pelajar Lewat Kompetisi Konten AI
PERESMIAN KANTOR LLI & HAM BEBAY LAMPUNG: 200 ORMAS DIPERTANYAKAN, KEKAYAAN SDA HARUS KEMBALI UNTUK WARGA
*Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat*
Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Apel Kesiapan Penanganan Karhutla di Mapolres Kapuas Hulu
DAD Kecamatan Entikong Undang dan Siapkan Audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Sampaikan Aspirasi Masyarakat Perbatasan
TAK SEKADAR EDUKASI, KKL-PPM 79 UNMAL SENTUH SISI EMOSIONAL SISWA SMA YOS SUDARSO METRO
Polres Demak Gelar Lomba Kemerdekaan, Kompak Jalankan Tugas Kepolisian

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:14

*Polda Kalsel Gandeng Driver Ojol: Jaga Kamtibmas Bagikan Paket Sembako hingga informasi Peluang Kerja di Jepang*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:29

Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar — Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:58

Polres Demak Dorong Literasi Digital Pelajar Lewat Kompetisi Konten AI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55

PERESMIAN KANTOR LLI & HAM BEBAY LAMPUNG: 200 ORMAS DIPERTANYAKAN, KEKAYAAN SDA HARUS KEMBALI UNTUK WARGA

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:54

*Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36

DAD Kecamatan Entikong Undang dan Siapkan Audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Sampaikan Aspirasi Masyarakat Perbatasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30

TAK SEKADAR EDUKASI, KKL-PPM 79 UNMAL SENTUH SISI EMOSIONAL SISWA SMA YOS SUDARSO METRO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:19

Polres Demak Gelar Lomba Kemerdekaan, Kompak Jalankan Tugas Kepolisian

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x