Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar — Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*

- Reporter

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Prianto Bin Samsuri

 

KALTENG //propamnewstv.id/  –, 14 Agustus 2026 — Prianto Bin Samsuri, pemilik lahan yang sedang memperjuangkan haknya hingga ke Mahkamah Agung RI, mengecam keras pelaksanaan rapat pemberian tali asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (PT NPR) yang digelar Pemerintah Kecamatan Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026. Rapat dengan Undangan Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026 itu dinilai melanggar arahan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara serta mengandung cacat hukum yang nyata.

 

Arahan Resmi Sekda Diabaikan Secara Terang-Terangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026 telah menetapkan aturan tegas: lahan yang tumpang tindih atau masih sengketa wajib ditangguhkan pencairannya hingga status hukum jelas. Wajib dilakukan verifikasi lapangan terbuka, musyawarah bersama pihak bersengketa, serta kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak pembayaran.

 

Namun arahan resmi itu tidak dipatuhi. Rapat justru memaksakan kesepakatan tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut.

 

Pemilik Lahan Tidak Diundang — Organisasi PKBM Dijadikan Wakil Palsu Prianto menyoroti daftar undangan yang sangat janggal: pemilik lahan dan pengelola kebun yang sah sama sekali tidak diundang. Sebaliknya, justru organisasi PKBM (Persatuan Karendan Bersatu Membangun) yang dijadikan perwakilan pemilik lahan – padahal organisasi itu bukan pemilik lahan maupun kebun kelola di wilayah konsesi PT NPR.

 

“Saya kecam keras! Saya adalah putra asli Desa Karendan. Saya sangat mengetahui siapa saja warga yang memiliki kebun kelola dan ladang berpindah tradisional di wilayah tersebut. PKBM tidak mewakili hak kami sama sekali,” tegas Prianto.

 

Selama tahun 2017–2024, Prianto bersama masyarakat hukum adat Desa Karendan, Suku Dayak Dusun Malang, telah melakukan ladang berpindah secara tradisional di wilayah konsesi tersebut. Hak-hak masyarakat adat itu justru diabaikan sepenuhnya dalam rapat.

 

Dasar Putusan Pengadilan Dinilai Keliru – Cacat Hukum!

Poin paling krusial: rapat menyatakan kesepakatan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Padahal, yang sedang diperjuangkan Prianto di pengadilan adalah lahan seluas 140 hektare, sedangkan wilayah yang dibahas dalam rapat adalah PPKH 281 seluas 388,67 hektare. Luasan dan objek berbeda!

 

Lahan 140 hektare itu kini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI – masih ada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali yang sedang ditempuh. Artinya, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Jadi, notulen rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang mengacu pada putusan pengadilan tersebut untuk wilayah yang berbeda, saya nyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM,” tegas Prianto dengan tegas.

 

Kesimpulan & Sikap, Rapat tersebut terbukti:

PERTAMA; Bertentangan dengan Surat Sekda No.500/97/Ek.SDA – yang meminta lahan sengketa ditangguhkan, bukan diputuskan sepihak

KEDUA; Menggunakan dasar putusan yang tidak relevan – luasan dan objek berbeda, belum berkekuatan hukum tetap

KETIGA; Mengabaikan pemilik sah, justru memberi kedudukan kepada pihak yang tidak berhak

KEEMPAT; Melampaui kewenangan – memutus hal yang masih diperiksa Mahkamah Agung

 

Prianto menegaskan tidak akan mengakui hasil rapat tersebut dan akan terus menempuh segala upaya hukum demi menegakkan hak dirinya serta masyarakat hukum adat Desa Karendan yang telah dirampas tanpa dasar hukum yang sah.

 

(TIM-RED)

Berita Terkait

KEPSEK SUMIYATI : TIDAK BENAR KASUS SDN 2 WAY DADI BARU DITUTUP-TUTUPI
*PUJI KINERJA POLDALAMPUNG, KETUA DPW PWDPI LAMPUNG: OPERASI ANTIK KRAKATAU-2026 BUKTI NYATA PENGABDIAN DEMI RAKYAT*
Kapolresta dan Walikota Banjarmasin Tinjau Langsung Ketersediaan Air Baku
Kodim 1002 Salurkan Air Bersih untuk Warga Muara Rintis
Gerak Cepat Tangani Karhutla, Polsek Murung Pudak Bersama Tim Gabungan Padamkan Api di Desa Kasiau
Update Evakuasi Kapal Virgo: 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi DVI Polda Kalsel, Total Korban Meninggal Capai 71 Orang
Musim Kemarau, Babinsa Kodim 1002 Ingatkan Warga HST Jangan Bakar Lahan
Polres Tabalong Terima Audiensi Komisi I DPRD, Bahas Penguatan Harkamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:56

KEPSEK SUMIYATI : TIDAK BENAR KASUS SDN 2 WAY DADI BARU DITUTUP-TUTUPI

Rabu, 30 September 2026 - 15:30

*PUJI KINERJA POLDALAMPUNG, KETUA DPW PWDPI LAMPUNG: OPERASI ANTIK KRAKATAU-2026 BUKTI NYATA PENGABDIAN DEMI RAKYAT*

Rabu, 30 September 2026 - 15:24

Kapolresta dan Walikota Banjarmasin Tinjau Langsung Ketersediaan Air Baku

Rabu, 30 September 2026 - 15:06

Kodim 1002 Salurkan Air Bersih untuk Warga Muara Rintis

Rabu, 30 September 2026 - 14:30

Gerak Cepat Tangani Karhutla, Polsek Murung Pudak Bersama Tim Gabungan Padamkan Api di Desa Kasiau

Rabu, 30 September 2026 - 13:43

Musim Kemarau, Babinsa Kodim 1002 Ingatkan Warga HST Jangan Bakar Lahan

Rabu, 30 September 2026 - 13:16

Polres Tabalong Terima Audiensi Komisi I DPRD, Bahas Penguatan Harkamtibmas

Rabu, 30 September 2026 - 04:09

Kandang Babi Potong Diduga Tak Kantongi Izin, Dekat Pemukiman Warga Pangkin  

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x