Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 

- Reporter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALSEL //propamnewstv.id/–Kabarnya ada terobosan baru, Pemkot Banjarmasin menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berupa denda administratif hingga Rp5 juta atau sidang di tempat bagi pelanggar aturan sampah, khususnya pembuang sampah di luar jadwal/tempat yang ditentukan. Kebijakan ini diberlakukan oleh DLH dan Satpol PP Banjarmasin, katanya untuk menciptakan efek jera.

 

Benarkah mampu menciptakan efek jera? Bagaimana cara mengawasinya? Dan tentu saja pertanyaan yang paling mendasar, kenapa kebijakan ini mata pisaunya ke bawah? Apakah ada sanksi bagi DLH bila sampai yang sudah menggunung di tempat sampah tidak diangkat berhari-hari? Apakah ada sanksi bagi lurah, camat dan walikota, bila tidak mampu menjaga kota bebas dari sampah?

Lajim dipahami, logika UU Pelayanan Publik itu mata pisaunya ke bawah, bukan ke atas. Bila suatu pelayanan publik tidak mampu diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, maka yang terkena sanksi adalah penyelenggara tersebut. Sebab, suatu pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan penyelenggara tersebut memang tidak mampu, lalai, abai, tidak kompeten, dll dalam tugasnya.

 

Karena itu dalam pelayanan publik, disusun Standar Pelayanan Publik (SPP), sebagai kesepakan bersama antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Kedua belah pihak menaati SPP, sehingga pelayanan bisa terselenggara dengan baik dan bila tidak sesuai, disediakan unit pengaduan.

 

Kalau suatu layanan tidak berjalan dengan baik, koreksinya juga mata pisaunya ke atas, bukan ke bawah. Mungkin sebabnya karena petugasnya kurang, tidak kompeten, fasilitasnya minimalis, mungkin pula aturannya kurang baik, dan sebagainya. Pendek kata, dihindari menyalahkan warga pengguna layanan.

 

Kalau suatu pelayanan publik tidak terselenggara, lantas sanksinya justru diberlakukan kepada pengguna pelayanan, logika ini jadi terbalik. Sekali pun dalihnya untuk menciptakan efek jera.

 

Kalau mata pisaunya ke atas, maka yang terkena sanksi mestinya adalah DLH dan pemerintah kota. Bukankah DLH yang tidak mampu mengelola tumpukan sampah? Padahal tugasnya menjaga kota ini agar bebas dari sampah. DLH digaji, diberi fasilitas, dbekali perangkat kerja, didukung personil yang mumpuni, diberi kewenangan, dan tentu didukung anggaran. Lantas ketika sampah menumpuk, yang menggambarkan kinerja DLH itu sendiri, kenapa sanksinya justru tertuju bagi warga?

 

Coba gunakan logika terbalik, dengan mata pisau ke atas, lalu koreksi secara jujur terkait keseriusan, kapasitas penyelenggara, jumlah petugas yang menangani, fasilitas yang tersedia dalam bekerja, sistem pengelolaan yang terintegrasi, adaptasi teknologi terbaru, dan anggaran yang memadai? kalau semua itu memang belum memadai, maka jangan arahkan mata pisau justru ke warga.

 

Kepada warga, bukan sanksi yang diberikan, melainkan edukasi, sosialisasi, motivasi dan peningkatan partisipasi. Bila warga kesadarannya rendah, mata pisaunya juga tetap ke atas. Boleh jadi karena sosialisasinya tidak maksimal. Mungkin karena motivasinya masih kurang kompor, atau minimnya para penggerak di lapangan dalam membangun partisipasi warga.

 

Kebijakan Tipiring Sampah, nampak bentuk ekspresi kepanikan. Ketika pemerintah tidak mampu mengatasi sampah, telunjuknya kemudian tertuju kepada orang lain, dan orang lain tersebut adalah warganya sendiri yang distigma sebagai sumber penghasil sampah. Padahal, pelayanan publiknya yang memang tidak maksimal dan kurang serius.

(nm) red

Berita Terkait

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN
Paskas Entikong Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat, Perkuat Kolaborasi Sosial Bersama Karang Taruna dan Remaja Masjid Istiqamah
Ketua Karang taruna RW 11. Baranang siang indah, kang Boris jadi pelopor dalam memeriah kan HUT RI ke – 81.
Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar — Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*
*Polda Kalsel Resmikan 22 Jembatan Merah Putih Presisi, Bangun Akses Aman bagi Masyarakat*
Wabup Sintang Audiensi ke BNPP RI, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:32

Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:18

Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel

Sabtu, 26 September 2026 - 14:30

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Sabtu, 26 September 2026 - 14:06

Catatan Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan – KBB) KBB; Gerakan Rakyat Perwujudan Demokrasi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:00

Bersama Partai Umat dan Rumah Zakat, Satlantas Polres Batola Aksi Kemanusiaan Bagi Masker di Depan Pos Simpang 4 Handil Bakti

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 13:36

Kepedulian Polres Hulu Sungai Memberi Bantuan Berupa Tandon Air Bersih Untuk Kebutuhan Masyarakat 

Sabtu, 26 September 2026 - 13:30

Terus Membersamai Aksi Kemanusiaan untuk Korban Virgo Transport 8 🤝🧡

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x