Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 

- Reporter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALSEL //propamnewstv.id/Kabarnya ada terobosan baru, Pemkot Banjarmasin menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berupa denda administratif hingga Rp5 juta atau sidang di tempat bagi pelanggar aturan sampah, khususnya pembuang sampah di luar jadwal/tempat yang ditentukan. Kebijakan ini diberlakukan oleh DLH dan Satpol PP Banjarmasin, katanya untuk menciptakan efek jera.

 

Benarkah mampu menciptakan efek jera? Bagaimana cara mengawasinya? Dan tentu saja pertanyaan yang paling mendasar, kenapa kebijakan ini mata pisaunya ke bawah? Apakah ada sanksi bagi DLH bila sampai yang sudah menggunung di tempat sampah tidak diangkat berhari-hari? Apakah ada sanksi bagi lurah, camat dan walikota, bila tidak mampu menjaga kota bebas dari sampah?

Lajim dipahami, logika UU Pelayanan Publik itu mata pisaunya ke bawah, bukan ke atas. Bila suatu pelayanan publik tidak mampu diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, maka yang terkena sanksi adalah penyelenggara tersebut. Sebab, suatu pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan penyelenggara tersebut memang tidak mampu, lalai, abai, tidak kompeten, dll dalam tugasnya.

 

Karena itu dalam pelayanan publik, disusun Standar Pelayanan Publik (SPP), sebagai kesepakan bersama antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Kedua belah pihak menaati SPP, sehingga pelayanan bisa terselenggara dengan baik dan bila tidak sesuai, disediakan unit pengaduan.

 

Kalau suatu layanan tidak berjalan dengan baik, koreksinya juga mata pisaunya ke atas, bukan ke bawah. Mungkin sebabnya karena petugasnya kurang, tidak kompeten, fasilitasnya minimalis, mungkin pula aturannya kurang baik, dan sebagainya. Pendek kata, dihindari menyalahkan warga pengguna layanan.

 

Kalau suatu pelayanan publik tidak terselenggara, lantas sanksinya justru diberlakukan kepada pengguna pelayanan, logika ini jadi terbalik. Sekali pun dalihnya untuk menciptakan efek jera.

 

Kalau mata pisaunya ke atas, maka yang terkena sanksi mestinya adalah DLH dan pemerintah kota. Bukankah DLH yang tidak mampu mengelola tumpukan sampah? Padahal tugasnya menjaga kota ini agar bebas dari sampah. DLH digaji, diberi fasilitas, dbekali perangkat kerja, didukung personil yang mumpuni, diberi kewenangan, dan tentu didukung anggaran. Lantas ketika sampah menumpuk, yang menggambarkan kinerja DLH itu sendiri, kenapa sanksinya justru tertuju bagi warga?

 

Coba gunakan logika terbalik, dengan mata pisau ke atas, lalu koreksi secara jujur terkait keseriusan, kapasitas penyelenggara, jumlah petugas yang menangani, fasilitas yang tersedia dalam bekerja, sistem pengelolaan yang terintegrasi, adaptasi teknologi terbaru, dan anggaran yang memadai? kalau semua itu memang belum memadai, maka jangan arahkan mata pisau justru ke warga.

 

Kepada warga, bukan sanksi yang diberikan, melainkan edukasi, sosialisasi, motivasi dan peningkatan partisipasi. Bila warga kesadarannya rendah, mata pisaunya juga tetap ke atas. Boleh jadi karena sosialisasinya tidak maksimal. Mungkin karena motivasinya masih kurang kompor, atau minimnya para penggerak di lapangan dalam membangun partisipasi warga.

 

Kebijakan Tipiring Sampah, nampak bentuk ekspresi kepanikan. Ketika pemerintah tidak mampu mengatasi sampah, telunjuknya kemudian tertuju kepada orang lain, dan orang lain tersebut adalah warganya sendiri yang distigma sebagai sumber penghasil sampah. Padahal, pelayanan publiknya yang memang tidak maksimal dan kurang serius.

(nm) red

Berita Terkait

Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40

Pokdakamtibmas Polres Tangsel Gelar Lomba PBB ,Tingkatkan Disiplin dan Kekompakan Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:33

Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi Hingga Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:27

Sinergi Pusat dan Daerah, KPP Pratama Sampit dan Bapenda Seruyan Perkuat

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:04

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Ziarah Makam Pahlawan dan Tabur Bunga

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:57

Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:16

Pimpinan Media Propam News TV Ajak Seluruh Kaperwil Miliki Kepemimpinan Berkualitas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:11

*Kapolri Mutasi Besar-besaran di Polda Kalsel: Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Posisi*

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:04

Survei Litbang Kompas: Masyarakat Nilai Pelayanan Polri Semakin Profesional dan Berkualitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x