
BANTEN //propamnewstv.id/— Penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Pandeglang, Banten, terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk komunitas pers. Kasus yang kini tengah dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian tersebut dinilai perlu dikawal secara objektif, berimbang, serta mengedepankan transparansi proses hukum, Sabtu (02/05/2026).
Di tengah berkembangnya informasi di ruang publik, insan pers diingatkan untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) sekaligus Pemimpin Redaksi detikPerkara, Kasman, menegaskan pentingnya verifikasi dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan.
“Seluruh insan pers wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam menjunjung tinggi prinsip akurasi dan keberimbangan,” ujar Kasman dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan cenderung mengarah pada penghakiman dapat berpotensi menimbulkan bias di tengah masyarakat serta merugikan pihak-pihak yang masih dalam proses klarifikasi hukum.
Menurut Kasman, asas praduga tak bersalah harus menjadi prinsip utama dalam setiap pemberitaan terkait dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar jurnalis tidak terjebak dalam narasi yang bersifat spekulatif maupun tendensius. Media, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan informasi serta tidak memperkeruh situasi yang sedang berkembang di masyarakat.
Kasman juga menekankan pentingnya ruang klarifikasi yang terbuka bagi seluruh pihak terkait. Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi informasi dan mencegah munculnya kesimpangsiuran di ruang publik.
“Kami juga membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak, demi menjaga keseimbangan informasi dan menghindari kesimpangsiuran di masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti peran media, Kasman turut mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pengawalan terhadap kasus ini, lanjutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan.
“Pengawalan kasus ini harus mengutamakan transparansi dan kepastian hukum. Kami berharap proses penyelidikan berjalan objektif dan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya. Sementara itu, laporan dugaan ancaman terhadap jurnalis tersebut saat ini telah ditangani oleh kepolisian sektor (Polsek) Picung dan memasuki tahap penyelidikan awal.
Kapolsek Picung, IPTU Arry Zuwono, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dan mulai melakukan langkah tindak lanjut dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Pengaduan terkait permasalahan tersebut sudah kami terima. Dan kami telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang pada saat itu berada di tempat kejadian, termasuk saudara Saprudin,” ujar Arry saat dikonfirmasi.
Diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah Saprudin, seorang jurnalis Radar Jakarta untuk wilayah Kabupaten Pandeglang, yang masih berada dalam satu grup perusahaan media dengan Radar Nusantara.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas duduk perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sekaligus pentingnya penanganan hukum yang transparan dan berkeadilan di tengah meningkatnya sensitivitas isu-isu pers di daerah.
Tim/red


