Terdakwa Ungkap Dugaan Intimidasi Senjata Api, Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura Terhenti Akibat Kendala Bahasa

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, // PropamNewstv.id  – Sidang perdana pokok perkara nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jap terkait dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang melibatkan PT Sawerigading International Group berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (11/2/2026). Sidang harus ditunda setelah munculnya keberatan serius dari terdakwa mengenai prosedur penyidikan dan ketiadaan penerjemah tersumpah bagi lima Warga Negara Asing (WNA).

Kronologi Sidang: Keberatan Prosedur BAP

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim lengkap (Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota) dengan menghadirkan tujuh orang terdakwa. Ketegangan bermula saat Hakim memastikan identitas para terdakwa dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosef, S.H., M.H. untuk membacakan dakwaan.

Sebelum JPU sempat membacakan berkas, terdakwa Andi Muh Irhong mengajukan interupsi untuk menyampaikan keberatan mendasar terkait proses penyidikan di Subdit 4 Tipidter Polda Papua. Andi membeberkan sejumlah poin krusial di hadapan Majelis Hakim:

Terdakwa mengklaim tidak didampingi kuasa hukum saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adanya dugaan intimidasi menggunakan senjata api oleh oknum penyidik selama masa pemeriksaan.

BAP terhadap lima WNA asal China dianggap cacat hukum karena penyidik diduga tidak menggunakan penerjemah tersumpah, sehingga terdakwa tidak memahami isi pemeriksaan tersebut.

Kebuntuan Komunikasi dan Kritik Penasihat Hukum

Kericuhan administratif terjadi saat JPU Yosef tetap mencoba membacakan poin dakwaan. Lima terdakwa WNA tampak bingung dan menyatakan tidak memahami materi hukum yang disampaikan. JPU sempat meminta salah satu terdakwa, Lim Hoi Siong alias Mikael, untuk menerjemahkan isi dakwaan, namun permintaan tersebut ditolak oleh Lim karena kapasitasnya bukan sebagai penerjemah resmi.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H., Dr. James Simandjuntak, S.H., M.H., dan Yance Pohwain, S.H., M.H. Dr. Anthon menegaskan bahwa menghadirkan penerjemah adalah kewajiban mutlak Jaksa demi terpenuhinya hak asasi terdakwa.

“Jika dalam persidangan saja Jaksa tidak dapat menghadirkan penerjemah, lalu bagaimana saat mereka diperiksa di Tipidter Polda Papua? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua mengenai validitas proses hukum ini,” tegas Dr. Anthon usai persidangan.

Dinamika Pascasidang

Usai persidangan, suasana di koridor pengadilan sempat riuh saat awak media mencoba meminta klarifikasi. Jurnalis Meizhel Alfrendi berupaya melakukan wawancara langsung dengan JPU Yosef, S.H., M.H. terkait alasan ketidaksiapan penerjemah serta tudingan intimidasi senjata api yang muncul di ruang sidang. Namun, pihak Jaksa memilih untuk segera meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

Keputusan Hakim: Penerjemah via Zoom

Guna menjamin hak-hak terdakwa (fair trial), Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk wajib menyediakan penerjemah bahasa Mandarin pada agenda berikutnya. Hakim memutuskan agar digunakan dua penerjemah (masing-masing untuk pihak Jaksa dan Kuasa Hukum) guna memastikan akurasi interpretasi.

Terkait kendala biaya operasional, Majelis Hakim memberikan solusi praktis.

“Apabila tidak ada biaya untuk mendatangkan penerjemah ke persidangan, maka diperbolehkan melalui fasilitas Zoom (teleconference),” ujar Hakim Ketua.

Setelah semua pihak sepakat, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Berita Terkait

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas
PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  
Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan
KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  
Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba
*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:04

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01

KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34

Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:17

*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x