*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

- Reporter

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Tindak pidana Pemerkosaan.

 

KALBAR //propamnewstv.id/– , Polda Kalbar – Pelarian D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, berakhir di tangan polisi. Pria tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada kepolisian.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

 

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata IPTU Zainal, Rabu (17/6).

 

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.

 

Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6) karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.

 

Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.

 

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zainal.

 

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasil pemeriksaan dan interogasi mengungkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya.

 

“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.

 

Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

 

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

IPTU Zainal menegaskan, status tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal.

 

Tim//red

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Pihak SPPG Pasanggrahan Munjul Berikan Klarifikasi, Kepala SDN Dukuh 2 Sebut Hewan yang Ditemukan Bukan Berasal dari Makanan
BNN APRESIASI FILM “MAJU” SEBAGAI MEDIA EDUKASI PENCEGAHAN NARKOBA
*Kembali Tertibkan Arena Sabung Ayam, Polisi Bongkar Kelang di Desa Tapang Pulau*
Semarak HUT Bhayangkara Ke 80 Polres Cianjur
*Inafis Satreskrim Polres Sekadau Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Dusun Selabi*
Disdukcapil Kabupaten Kuningan Ukir Berbagai Prestasi di Bawah Pimpinan Yudi Nugraha, M.Pd
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Beras & Minyak Goreng Untuk Masyarakat Miskin
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:17

*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:40

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:35

Pihak SPPG Pasanggrahan Munjul Berikan Klarifikasi, Kepala SDN Dukuh 2 Sebut Hewan yang Ditemukan Bukan Berasal dari Makanan

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:26

BNN APRESIASI FILM “MAJU” SEBAGAI MEDIA EDUKASI PENCEGAHAN NARKOBA

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:38

*Kembali Tertibkan Arena Sabung Ayam, Polisi Bongkar Kelang di Desa Tapang Pulau*

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:39

*Inafis Satreskrim Polres Sekadau Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Dusun Selabi*

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:20

Disdukcapil Kabupaten Kuningan Ukir Berbagai Prestasi di Bawah Pimpinan Yudi Nugraha, M.Pd

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:14

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Beras & Minyak Goreng Untuk Masyarakat Miskin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x