
KALBAR //propamnewstv.id/ – Jumat 06 November 2026. Sambas, Persoalan konflik antara warga masyarakat dan petugas Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, terus menjadi perhatian publik.
Penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum adat Dayak yang menghasilkan kesepakatan pembayaran sebesar Rp655 juta kini menuai sorotan dari sejumlah kalangan tokoh adat.
Salah satunya datang dari Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), yang juga merupakan anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat.
Stephanus menilai mekanisme penanganan konflik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan.
Menurutnya, penerapan hukum adat harus memiliki dasar aturan yang jelas, termasuk pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi serta proses pengambilan keputusan melalui lembaga adat.
Ia mempertanyakan dasar penetapan sanksi adat terhadap oknum petugas Bea Cukai, termasuk rincian jumlah tail atau ketentuan adat yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi.
Denda Adat Rp655 Juta Dipertanyakan
Berdasarkan kesepakatan mediasi yang berlangsung di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026), nilai pembayaran yang disepakati mencapai Rp655 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan. Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian Stephanus.
Ia mengaku belum pernah mengetahui adanya ketentuan hukum adat Dayak yang menetapkan biaya kemanusiaan sebesar Rp500 juta sebagaimana tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Menurutnya, setiap keputusan adat harus mempunyai landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai penerapan hukum adat justru menimbulkan persoalan baru akibat tidak jelasnya dasar aturan maupun mekanisme penetapan sanksi.
Proses Peradilan Adat Harus Melibatkan Para Pihak. Stephanus menegaskan bahwa dirinya pada prinsipnya mendukung penegakan hukum adat Dayak. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti tata cara dan norma adat yang berlaku.
Sebelum keputusan dijatuhkan, kedua belah pihak yang berselisih harus terlebih dahulu didengarkan keterangannya oleh perangkat adat yang berwenang, seperti Timanggong, Pangaraga, dan Pasirah.
Setelah seluruh keterangan didengar dan dipertimbangkan, barulah lembaga adat dapat menentukan bentuk sanksi, jumlah tail, serta kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan adat.
Ia juga menekankan bahwa keputusan adat tidak semestinya ditetapkan secara sepihak tanpa memperhatikan struktur dan kewenangan lembaga adat.
Wilayah Hukum Adat Dayak Selako Ikut Disorot. Selain mekanisme penjatuhan sanksi, Stephanus turut mempertanyakan kewenangan wilayah adat dalam menangani konflik yang terjadi di PLBN Aruk.
Menurutnya, karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sambas, penyelesaian adat harus memperhatikan kewenangan masyarakat adat setempat, yakni hukum adat Dayak Selako.
Koordinasi antara pengurus adat Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang dinilai penting apabila penyelesaian perkara melibatkan unsur masyarakat adat dari kedua wilayah.
Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan penafsiran terhadap aturan adat yang berlaku.
Hukum Adat Tidak Menghapus Hukum Positif. Lebih lanjut, Stephanus mengingatkan bahwa hukum adat dan hukum positif negara harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing.
Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keputusan adat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum formal.
Namun, kewenangan untuk menentukan putusan tetap berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati hukum adat sekaligus menaati hukum negara.
Jaga Marwah dan Kehormatan Hukum Adat Dayak. Stephanus mengingatkan agar hukum adat tidak dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. Hukum adat merupakan warisan leluhur yang mempunyai nilai kehormatan, keadilan, dan kebersamaan dalam kehidupan masyarakat Dayak.
Oleh sebab itu, setiap keputusan harus melalui mekanisme yang benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Menurutnya, jangan sampai keputusan yang tidak memiliki dasar dan mekanisme jelas justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.
Polemik konflik PLBN Aruk diharapkan menjadi momentum bagi seluruh lembaga adat untuk memperjelas kewenangan, memperkuat tata cara peradilan adat, serta memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Menunggu Kejelasan
Hingga kini, perhatian masyarakat tertuju pada kejelasan dasar penetapan sanksi adat Rp655 juta, kewenangan lembaga yang menangani perkara, serta mekanisme penyelesaian yang telah disepakati.
Transparansi dinilai menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat. Penegakan hukum adat harus menghadirkan keadilan, bukan sekadar menetapkan besaran denda.
Sebab, kehormatan hukum adat Dayak terletak pada kebenaran proses, ketegasan aturan, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bea Cukai, pengurus Dewan Adat Dayak, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelesaian konflik di PLBN Aruk.
(MSS )
Tim//red


