Foto:N. Sujana Akbar, Sekum JAM Banten
BANTEN //propamnewstv.id/ — Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp10,9 miliar di Kabupaten Serang diduga menggunakan material tanah urug dari galian C tak berizin. Temuan ini berpotensi melanggar UU Minerba. Proyek bertajuk Laboratory for Infrastructure Improvement For Shrimp Aquaculture Project (IISAP) itu berlokasi di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka. Pantauan tim Propam News TV, Minggu 5 Juli 2026, di titik koordinat 6.239516°LS, 105.826673°E, menemukan indikasi material urug dari aktivitas galian ilegal digunakan di lokasi konstruksi Jalan Raya Carita.
Proyek Dana ADB Rp10,9 Miliar
Proyek IISAP didanai Asian Development Bank melalui Loan No. 4283-INO dengan nilai kontrak Rp10.940.635.000. Berdasarkan kontrak nomor CW-01E/1933/DCPB.IISAP/KONTRAK/VI/2026, pekerjaan dilaksanakan PT Harizka Sarana Medika dengan konsultan pengawas PT Duta Cipta Mandiri. Masa pelaksanaan 240 hari kalender.

Dugaan Sumber Material Tak Berizin: Informasi yang dihimpun menyebut material tanah urug diduga berasal dari galian C di Kampung Bengras, Desa Sukangara, Kecamatan Carita. Lokasi tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan: setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral bukan dari pemegang IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Desakan Audit dan Klarifikasi . Sekretaris Umum DPP Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten), N. Sujana Akbar, mendesak Inspektorat Jenderal KKP segera mengaudit proyek tersebut.
“Jika terbukti menggunakan galian C ilegal, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mengancam mutu konstruksi dan merugikan penambang legal yang patuh pajak,” ujar Sujana, Selasa, 7 Juli 2026.
JAM-Banten menuntut KKP mengambil lima langkah dalam 7×24 jam:
• Hentikan sementara penggunaan material hingga ada klarifikasi resmi.
• Umumkan langkah korektif secara terbuka.
• Buka data asal-usul material, kontrak pengadaan, dan nama pemasok untuk verifikasi IUP.
• Publikasikan hasil uji laboratorium material serta dokumen AMDAL/UKL-UPL.
• Libatkan masyarakat sipil dalam pengawasan proyek.
Selain itu, sejumlah pihak mendorong BPK RI melakukan audit teknis dan keuangan, serta aparat penegak hukum menelusuri rantai pasok material. “Kami akan bersurat ke Direktorat Jenderal KKP terkait dugaan ini,”kata Sujana.
Sujana Akbar menegaskan. Kontraktor proyek pemerintah yang sengaja pakai material galian C ilegal masuk kategori ini. Bisa juga dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah hasil kejahatan.
Sanksi administratif :
• Pemutusan kontrak proyek
• Pencabutan izin perusahaan atau penghentian kegiatan proyek
• Dianggap pelanggaran Perpres No. 16 Tahun 2018: pengadaan barang/jasa pemerintah harus dari sumber legal dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Menduga adanya indikasi korupsi Kalau proyek APBN/APBD pakai material ilegal, kontraktor bisa masuk kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara. Bukan cuma penambang ilegalnya. Kontraktor, pemasok atau suplier, sampai pengawas proyek bisa kena kalau terbukti tutup mata atau sengaja pakai. Perusahaan bisa dikategorikan penadah.”tegasnya
Terakhir Sekum DPP JAM-BANTEN mengatakan. “Intinya, proyek negara wajib pakai material dari tambang ber-IUP. Kalau ketahuan pakai yang ilegal, urusannya langsung pidana.”tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, PT Harizka Sarana Medika selaku kontraktor dan KKP belum memberikan keterangan resmi. Propam News TV memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
(Tim-Red)


