Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal pada Proyek KKP Rp10,9 Miliar di Cinangka Serang  

- Reporter

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan Jl. Raya Carita, Umbul Tj., Kec. Cinangka, Kabupaten Serang, Banten

 

BANTEN //propamnewstv.id/– Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertajuk Laboratory for Infrastructure Improvement For Shrimp Aquaculture Project (IISAP) di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, diduga menggunakan tanah urug dari aktivitas galian C tanpa izin.

 

Pantauan tim Propam News TV pada Minggu, 5 Juli 2026, di titik koordinat 6.239516°LS, 105.826673°E, menemukan indikasi material urug tersebut di lokasi konstruksi Jalan Raya Carita.

 

Proyek IISAP didanai Asian Development Bank (ADB) melalui Loan No. 4283-INO dengan nilai kontrak Rp10.940.635.000. Kontrak bernomor CW-01E/1933/DCPB.IISAP/KONTRAK/VI/2026 itu dikerjakan oleh PT Harizka Sarana Medika selaku kontraktor dan diawasi PT Duta Cipta Mandiri. Masa pelaksanaan proyek 240 hari kalender.

 

Material Diduga dari Galian Tak Berizin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah urug diduga berasal dari galian C di Kampung Bengras, Desa Sukangara, Kecamatan Carita. Lokasi tersebut diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 mengatur bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

JAM-Banten Desak Audit dan Klarifikasi

Sekretaris Umum DPP Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten), N. Sujana Akbar, meminta Inspektorat Jenderal KKP mengaudit proyek tersebut.

 

“Jika benar menggunakan galian C ilegal, selain melanggar hukum, ini juga berisiko terhadap kualitas bangunan dan merugikan penambang legal yang taat pajak,” kata Sujana, Minggu, 5 Juli 2026.

 

JAM-Banten mendesak KKP untuk:

 

•Transparansi. Membuka data asal-usul material, dokumen kontrak pengadaan, dan nama pemasok untuk verifikasi IUP.

 

• Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum didesak menelusuri rantai pasok material galian C ilegal sesuai Pasal 158 UU Minerba.

 

• Menghentikan sementara penggunaan material sampai ada klarifikasi resmi.

 

• Mengumumkan langkah korektif dalam 7×24 jam.

 

• Membuka data asal-usul material, dokumen kontrak pengadaan, dan nama pemasok untuk verifikasi IUP.

 

• Mempublikasikan hasil uji laboratorium material serta dokumen AMDAL/UKL-UPL proyek.

 

• Melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan proyek.

 

Sejumlah pihak juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit teknis dan keuangan, serta aparat penegak hukum menelusuri rantai pasok material.

 

“Kami akan bersurat ke Direktorat Jenderal KKP terkait dugaan tersebut,” ujar Sujana.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor PT Harizka Sarana Medika dan KKP belum memberikan keterangan resmi. Propam News TV memberi ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Tim//red

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x