Galant Sutikno Melawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

- Reporter

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Galant Sutikno mengaku di rugikan oleh PT Bank DBS Indonesia

 

 

JAKARTA //propamnewstv.id!! –Pada Akhir 2019, Saat berada di luar negeri, Galant Sutikno menerima notifikasi transaksi kartu kredit melalui Agoda senilai Rp6.000.000. Saat dikonfirmasi, petugas Bank DBS keliru menyampaikan nominal menjadi Rp60.000.000. Atas saran keamanan pihak bank, Galant menyetujui pemblokiran kartu di karenakan adanynya transaksi Fraud dan tetap melunasi seluruh tagihan yang jatuh tempo sebelum kejadian ini.

 

Setelah Pemblokiran

Tanpa pemberitahuan resmi maupun persetujuan tertulis dari Galant, pihak bank membuka kembali blokir kartu secara sepihak dengan alasan transaksi dinilai sudah aman. Galant tidak mengetahui bahwa kartunya sudah aktif kembali.

 

Berikutnya

Karena kartu sudah aktif tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi autodebet premi asuransi otomatis masuk ke dalam tagihan. Galant menganggap kartu masih terkunci sehingga menunda pembayaran sampai mendapatkan kejelasan atas seluruh rangkaian kejadian. Akibatnya, sistem bank mencatat fasilitas masuk status Kolektibilitas 5 (CO‑5/kredit macet) yang tercatat di SLIK OJK.

 

 

Galant mengajukan keberatan dan mengadakan pertemuan berulang kali dengan pihak bank. Namun, bank tetap meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum bersedia menghapus status negatif tersebut — hal yang ditolak Galant karena menilai kesalahan ada pada prosedur bank. Pengaduan ke internal bank, Media Konsumen, dan OJK belum membuahkan hasil.

 

Hingga Saat Ini

Gugatan telah diproses di Pengadilan Negeri dan tingkat Banding. Kasus kini dilanjutkan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI sebagai upaya hukum terakhir, dengan tuntutan membatalkan tindakan sepihak bank, menghapus denda dan bunga yang tidak beralasan, serta memulihkan catatan kredit Galant. Awak media masih menunggu konfirmasi memberikan kesempatan kepada Pihak PT Bank DBS untuk klarifikasi atas pemberitaan ini

 

Reporter Mayuli Setiawati

//red

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x