ACEH TIMUR, //PropamNewsTv.id— Ratusan warga yang didominasi kaum ibu dari Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, mendatangi pendopo bupati serta kantor camat setempat untuk menuntut transparansi data penerima bantuan korban banjir, Kamis (19/2/2026).
Aksi tersebut berlangsung setelah warga menemukan perbedaan signifikan antara jumlah keluarga terdampak banjir dengan daftar penerima bantuan yang telah diverifikasi pemerintah daerah.
Menurut perwakilan warga, banjir yang melanda kawasan itu sebelumnya berdampak pada sekitar 1.300 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sekitar 900 KK sempat diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Namun, dalam daftar akhir yang diumumkan, hanya 131 nama yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami hanya meminta kejelasan. Banyak rumah terdampak tetapi tidak masuk dalam data penerima,” ujar salah seorang warga dalam aksi tersebut.
Warga meminta pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka secara transparan mekanisme pendataan dan verifikasi korban banjir. Mereka juga mendesak adanya penjelasan resmi terkait alasan pencoretan ratusan nama dari daftar penerima bantuan.
Sejumlah peserta aksi menyampaikan kekhawatiran adanya kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur dalam proses pendataan.
Pihak kecamatan disebut telah menerima aspirasi warga dan berjanji menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti melalui evaluasi data.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan pendataan bantuan bencana merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dilaksanakan secara akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan tidak diskriminatif terkait layanan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Apabila ditemukan dugaan maladministrasi, masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme resmi, baik kepada pemerintah daerah, inspektorat, maupun lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia.
Perwakilan warga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi atau teguran tertulis kepada pihak terkait apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
Somasi merupakan peringatan resmi yang lazim digunakan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik melalui gugatan perdata maupun laporan administrasi.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi ulang secara terbuka guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat yang masih berupaya pulih dari dampak bencana banjir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
SumberI info aceh Timur
Red I Az








