Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum

- Reporter

Senin, 23 Maret 2026 - 05:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  //propamnewstv.id/— Perubahan misterius pada susunan box redaksi di situs resmi Media Propam News TV yang terjadi secara berulang kali memicu kekhawatiran serius di internal perusahaan. Perubahan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui aksi pembajakan atau akses ilegal terhadap sistem digital perusahaan.senin (23/3/2026).

 

Direktur PT Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., mengungkapkan bahwa perubahan susunan redaksi tersebut terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak manajemen. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana.

 

“Perubahan ini terjadi berulang kali dan tidak pernah kami lakukan secara resmi. Kami menduga ada pihak yang secara sengaja masuk ke sistem dan mengubah data perusahaan tanpa izin,” ujar Lutfi dalam keterangannya.

 

Guna mengungkap pelaku di balik dugaan pembajakan tersebut, pihak perusahaan saat ini telah berkoordinasi dengan tim siber Mabes Polri. Proses pelacakan difokuskan pada identifikasi akun atau akses ilegal yang digunakan untuk melakukan perubahan pada susunan box redaksi.

 

Menurut Lutfi, langkah ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menjaga integritas data serta kredibilitas media. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan akses terhadap sistem internal.

 

“Jika nantinya diketahui siapa pelaku yang melakukan perubahan data tanpa izin ini, kami pastikan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

 

Dari sisi hukum, tindakan mengakses dan mengubah data elektronik tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

 

Perbuatan tersebut dapat merujuk pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur larangan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain tanpa izin. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) juga mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

 

Adapun sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 48, dengan ancaman berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Lebih lanjut, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap keamanan sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil bagi perusahaan.

 

Manajemen Media Propam News TV turut mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mengakses, memanipulasi, atau merusak sistem digital perusahaan tanpa kewenangan resmi. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.

 

Media Propam News TV menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga profesionalisme, transparansi, serta keamanan sistem informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada publik. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala setelah adanya hasil resmi dari proses penyelidikan.

Red

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x