Pengunjung RSUD Balaraja Merasa di Rugikan, Parkir Waktu Tujuh Menit Tetap Bayar 4000

- Reporter

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balaraja TangerangPropamNewstv. id – Sistem pengelolaan parkir di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Seorang pengunjung mengeluhkan dikenakan tarif parkir sebesar Rp4.000 meskipun durasi parkir kendaraan miliknya belum mencapai satu jam.

Keluhan tersebut disampaikan pengunjung kepada awak media pada Sabtu (21/02/2026). Ia mengaku masuk ke area parkir rumah sakit pada pukul 12.22.14 WIB dan keluar pada pukul 12.27.24 WIB, atau hanya sekitar 7 menit 24 detik.

“Berarti belum sampai satu jam, bahkan cuma Tujuh menit lebih sedikit, tapi tetap dikenakan biaya Rp4.000. Masa seperti itu harus bayar penuh ?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
“Seharusnya pihak rumah sakit membantu dan memberikan keringanan kepada pasien, bukan malah memberatkan. Kalau misalnya tujuh menit saja Rp4.000, coba dikalikan seribu pasien sehari, bisa sampai Rp4 juta,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut terkesan tidak mempertimbangkan rasa keadilan, terlebih rumah sakit merupakan fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan maksimal, termasuk dalam hal fasilitas pendukung seperti parkir.

Diduga Tidak Sesuai Prinsip Tarif Parkir,
Pengunjung tersebut juga mempertanyakan dasar pengenaan tarif parkir yang tetap diberlakukan meskipun durasi belum mencapai satu jam penuh.

“Satu jam pertama Rp 4.000, tapi ini belum satu jam sudah kena biaya penuh. Seharusnya ada toleransi atau kebijakan khusus, apalagi ini rumah sakit milik pemerintah daerah,” Tambah nya .

Secara umum, tarif parkir di fasilitas publik, termasuk rumah sakit milik pemerintah, diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pemerintah daerah. Pengelola parkir wajib menerapkan tarif sesuai ketentuan resmi dan tidak boleh menetapkan kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan parkir di fasilitas pemerintah juga harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan pelayanan publik, bukan semata-mata berorientasi pada pendapatan.

Publik Minta Klarifikasi dan Evaluasi,
Keluhan ini memicu perhatian masyarakat, khususnya pengguna layanan rumah sakit yang berharap adanya evaluasi terhadap sistem parkir di RSUD Balaraja. Banyak pihak menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme penghitungan tarif parkir, termasuk kemungkinan adanya batas toleransi waktu.

Salah satu warga Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.
“Rumah sakit itu tempat orang berobat, bukan tempat mencari keuntungan dari parkir. Harus ada kebijakan yang manusiawi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Balaraja belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Masyarakat berharap pihak rumah sakit segera memberikan klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem parkir, agar tidak menimbulkan keresahan dan dugaan praktik yang merugikan pengguna layanan kesehatan.

Ketiadaan penjelasan resmi justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut. ( Toni )

Berita Terkait

Kabel WiFi Ponsel Net di Pandeglang Diduga Membahayakan: Semerawut di Tiang Telkom dan Tiang PLN
UNUKASE dan IFG Life Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Mahasiswa
Kapolsek Banjang Hadiri Haul dan Buka Puasa Bersama di Kediaman Wagub Kalsel, Pererat Sinergi dan Ukhuwah
Jumat Peduli, Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Komunitas Ojol
Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal Pandeglang
Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasutri Warga Jawilan
MUSCAM KNPI Kecamatan Banjarsari 2026 Sukses digelar, Hapidz Usman Terpilih Sebagai Ketua
Polres HSU Bagikan 300 Paket Takjil, Wujud Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:24

Kabel WiFi Ponsel Net di Pandeglang Diduga Membahayakan: Semerawut di Tiang Telkom dan Tiang PLN

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:16

Pengunjung RSUD Balaraja Merasa di Rugikan, Parkir Waktu Tujuh Menit Tetap Bayar 4000

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08

UNUKASE dan IFG Life Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Mahasiswa

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59

Kapolsek Banjang Hadiri Haul dan Buka Puasa Bersama di Kediaman Wagub Kalsel, Pererat Sinergi dan Ukhuwah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:56

Jumat Peduli, Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Komunitas Ojol

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:55

Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasutri Warga Jawilan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:36

MUSCAM KNPI Kecamatan Banjarsari 2026 Sukses digelar, Hapidz Usman Terpilih Sebagai Ketua

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:53

Polres HSU Bagikan 300 Paket Takjil, Wujud Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x