Pengunjung RSUD Balaraja Merasa di Rugikan, Parkir Waktu Tujuh Menit Tetap Bayar 4000

- Reporter

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balaraja TangerangPropamNewstv. id – Sistem pengelolaan parkir di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Seorang pengunjung mengeluhkan dikenakan tarif parkir sebesar Rp4.000 meskipun durasi parkir kendaraan miliknya belum mencapai satu jam.

Keluhan tersebut disampaikan pengunjung kepada awak media pada Sabtu (21/02/2026). Ia mengaku masuk ke area parkir rumah sakit pada pukul 12.22.14 WIB dan keluar pada pukul 12.27.24 WIB, atau hanya sekitar 7 menit 24 detik.

“Berarti belum sampai satu jam, bahkan cuma Tujuh menit lebih sedikit, tapi tetap dikenakan biaya Rp4.000. Masa seperti itu harus bayar penuh ?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
“Seharusnya pihak rumah sakit membantu dan memberikan keringanan kepada pasien, bukan malah memberatkan. Kalau misalnya tujuh menit saja Rp4.000, coba dikalikan seribu pasien sehari, bisa sampai Rp4 juta,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut terkesan tidak mempertimbangkan rasa keadilan, terlebih rumah sakit merupakan fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan maksimal, termasuk dalam hal fasilitas pendukung seperti parkir.

Diduga Tidak Sesuai Prinsip Tarif Parkir,
Pengunjung tersebut juga mempertanyakan dasar pengenaan tarif parkir yang tetap diberlakukan meskipun durasi belum mencapai satu jam penuh.

“Satu jam pertama Rp 4.000, tapi ini belum satu jam sudah kena biaya penuh. Seharusnya ada toleransi atau kebijakan khusus, apalagi ini rumah sakit milik pemerintah daerah,” Tambah nya .

Secara umum, tarif parkir di fasilitas publik, termasuk rumah sakit milik pemerintah, diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pemerintah daerah. Pengelola parkir wajib menerapkan tarif sesuai ketentuan resmi dan tidak boleh menetapkan kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan parkir di fasilitas pemerintah juga harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan pelayanan publik, bukan semata-mata berorientasi pada pendapatan.

Publik Minta Klarifikasi dan Evaluasi,
Keluhan ini memicu perhatian masyarakat, khususnya pengguna layanan rumah sakit yang berharap adanya evaluasi terhadap sistem parkir di RSUD Balaraja. Banyak pihak menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme penghitungan tarif parkir, termasuk kemungkinan adanya batas toleransi waktu.

Salah satu warga Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.
“Rumah sakit itu tempat orang berobat, bukan tempat mencari keuntungan dari parkir. Harus ada kebijakan yang manusiawi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Balaraja belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Masyarakat berharap pihak rumah sakit segera memberikan klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem parkir, agar tidak menimbulkan keresahan dan dugaan praktik yang merugikan pengguna layanan kesehatan.

Ketiadaan penjelasan resmi justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut. ( Toni )

Berita Terkait

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar
SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:36

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x