Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal Pandeglang

- Reporter

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, BANTEN, // PropamNewstv.id — Kantor Hukum PKBB & Partner resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Andriansyah, korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan gadai mobil yang tengah dibahas antara korban dan dua terlapor berinisial B dan R.

Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Misbakhul saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan Andriansyah, insiden bermula ketika dirinya menerima pesan WhatsApp dari pria berinisial B sekitar pukul 17.00 WIB. Pesan tersebut berisi ajakan untuk membahas persoalan gadai mobil yang sebelumnya menjadi sengketa di antara keduanya.

“Awalnya saya diajak membicarakan soal gadai mobil. Saya mengusulkan bertemu di Alun-alun Kecamatan Menes, tapi yang bersangkutan menolak,” ujar Andriansyah.

Ia kemudian mengusulkan pertemuan dilakukan di Situ Cikedal. Usulan tersebut disepakati dan keduanya berjanji bertemu sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum menuju lokasi, Andriansyah mengaku sempat mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Situ Cikedal untuk menemui B.

Sesampainya di lokasi, Andriansyah mendapati B tidak datang seorang diri, melainkan bersama pria lain berinisial R. Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan gadai mobil, menurutnya, justru berujung ketegangan.

“Awalnya kami berbicara seperti biasa soal mobil. Namun situasi memanas dan terjadi adu mulut,” katanya.

Adu argumen tersebut, lanjut Andriansyah, berkembang menjadi perkelahian antara dirinya dan B. Dalam situasi itu, R disebut sempat melerai ketika B dalam posisi terdesak dan terjatuh.

“Saya kira sudah selesai karena sempat dilerai. Saya berniat meninggalkan tempat,” ujarnya.

Namun, menurut pengakuannya, R kemudian kembali mengajaknya berkelahi. Saat keduanya terjatuh dan bergumul di tanah, B diduga ikut memukul dirinya.

“Saat saya sudah di bawah, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala, pelipis, dan kening. Bahkan diduga ada batu yang digunakan untuk memukul,” tutur Andriansyah.

Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka sobek di pelipis kanan yang mengeluarkan darah dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan. Setelah insiden itu, kedua terlapor disebut meninggalkan lokasi kejadian.

Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan yang dialami kliennya patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka, maka terdapat konsekuensi hukum yang serius. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” kata Pandu.

Sementara itu, Wildan Hakim, SH, menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengawal proses visum dan alat bukti lain guna memperkuat laporan yang telah disampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial B dan R terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status laporan maupun perkembangan proses penyelidikan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini masih menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Berita Terkait

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar
SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:36

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x