LSM Pelopor Indonesia Desak Penghentian Pembangunan Tower BTS Diduga Ilegal di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) -//propamnewstv.id/- LSM Pelopor Indonesia secara resmi mendesak penghentian sementara pembangunan menara telekomunikasi (BTS) setinggi 52 meter milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang berlokasi di Kampung Rancaletik, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kamis (05/03/26).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa (03/03/2026), proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor PT Permata Karya Perdana tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran prosedur administrasi tidak dapat ditoleransi.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dokumen teknis dan administratif belum terpenuhi, namun pembangunan tetap berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan pelanggaran hukum,” tegas Heru.

Dugaan Pelanggaran Regulasi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib melengkapi dokumen antara lain:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait aspek ketinggian dan ruang udara,
Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL).

LSM Pelopor Indonesia menilai, apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pihak pelaksana proyek mengklaim bahwa proses perizinan telah “diback-up” oleh oknum staf Desa Pasir Gintung berinisial D****. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

“Jika benar ada aparat desa yang terlibat dalam pengurusan izin proyek swasta, ini harus diusut. Aparatur pemerintah desa tidak boleh merangkap peran sebagai fasilitator proyek komersial,” lanjut Heru.

Ancaman Keselamatan dan Lingkungan

LSM Pelopor Indonesia mengingatkan bahwa pembangunan tower setinggi 52 meter tanpa kepastian legalitas dan kajian teknis yang sah dapat membahayakan masyarakat, baik dari sisi:
Keamanan struktur bangunan,
Aspek keselamatan penerbangan,
Dampak lingkungan,
Ketertiban tata ruang wilayah.

Tuntutan Resmi

LSM Pelopor Indonesia menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk:
Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan,
Melakukan audit perizinan secara transparan,
Memanggil pemilik proyek dan subkontraktor untuk klarifikasi terbuka,
Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami meminta tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan. Pembangunan harus taat hukum, bukan mengandalkan ‘main belakang’,” tutup Heru.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Desa Pasir Gintung maupun manajemen PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk belum memberikan klarifikasi resmi.

Kaperwil propamnewstv

Berita Terkait

Tarbiyah Ramadan 1447 H, MA YUPPI Tutup dengan Pentas Seni dan Buka Bersama
Tadarus Ramadhan MT Al-Mubarokah RW 11 Berjalan Lancar Sejak Hari Pertama Puasa
Mark-Up Anggaran Pendidikan di Lampung: JMHI Soroti Praktik Manipulasi dan Kongkalikong
𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝗿𝗲𝗯𝗲𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗻𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝗻𝗴𝗮𝗶 𝗟𝗮𝗹𝗮: 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗧𝗮𝗸 𝗕𝗲𝗿𝗸𝘂𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗚𝗲𝗹𝗲𝗱𝗮𝗵 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗻𝘆𝗮.
Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka
Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang
Bupati Dian Tekankan Peran Camat dan Kepala Desa Akselerasi Peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah
SK Turun, Konsolidasi Dimulai: Pasek Kembali Pimpin PKN di Persimpangan Demokrasi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:51

Tarbiyah Ramadan 1447 H, MA YUPPI Tutup dengan Pentas Seni dan Buka Bersama

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:57

Tadarus Ramadhan MT Al-Mubarokah RW 11 Berjalan Lancar Sejak Hari Pertama Puasa

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:49

Mark-Up Anggaran Pendidikan di Lampung: JMHI Soroti Praktik Manipulasi dan Kongkalikong

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:47

𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝗿𝗲𝗯𝗲𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗻𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝗻𝗴𝗮𝗶 𝗟𝗮𝗹𝗮: 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗧𝗮𝗸 𝗕𝗲𝗿𝗸𝘂𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗚𝗲𝗹𝗲𝗱𝗮𝗵 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗻𝘆𝗮.

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:35

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:29

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:20

Bupati Dian Tekankan Peran Camat dan Kepala Desa Akselerasi Peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:03

SK Turun, Konsolidasi Dimulai: Pasek Kembali Pimpin PKN di Persimpangan Demokrasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x