Ke tidak hadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

- Reporter

Rabu, 29 April 2026 - 09:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto:Komando HAM menggelar Audiensi bersama pemerintah di Kecamatan Pulosari.

 

BANTEN //propamnewstv.id/– Komando HAM menggelar audiensi bersama pemerintah di Kecamatan Pulosari pada Rabu (29/4/2026) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cilentung. Audiensi yang berlangsung di kantor kecamatan tersebut diwarnai kekecewaan karena pihak yang dilaporkan tidak hadir.

 

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Camat Pulosari, unsur danramil – Kapolsek dan jajaran”nya , serta unsur pemerintahan lainnya.

 

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi bernomor 011/Komando-HAM/IV/2026 yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak kecamatan. Dalam surat tersebut, Komando HAM menyampaikan hasil pemantauan lapangan atas aspirasi masyarakat yang mengaku dirugikan oleh tindakan oknum Ketua BPD.

 

Ketua Umum Komando HAM Kabupaten Pandeglang, Fahru, mengungkapkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran serius. Salah satunya adalah dugaan provokasi kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan konservasi di kawasan Gunung Pulosari.

 

Selain itu, oknum tersebut juga diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap pelaku usaha lokal dengan meminta sejumlah uang yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Tidak hanya itu, kami juga menemukan adanya dugaan rangkap jabatan, yakni sebagai Ketua BPD sekaligus Kepala Sekolah di SDN Sukaraja 3 desa bonghas kecamatan Pulosari . Hal ini berpotensi melanggar aturan terkait konflik kepentingan,” ujar Fahru dalam forum audiensi.

 

Ia menambahkan, laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dugaan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Fahru menyayangkan ketidakhadiran oknum Ketua BPD dalam audiensi tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak terlapor sangat penting untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan masyarakat dan pemerintah.“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mengambil langkah aksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, Camat Pulosari, Juhanas, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara prosedural. Ia menegaskan akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan.

 

“Apabila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, saya akan mendatangi langsung ke kediamannya untuk memastikan proses klarifikasi berjalan,” ujar Juhanas.

 

Ia juga mengapresiasi kehadiran organisasi dan elemen masyarakat yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah Pulosari. Lebih lanjut, perwakilan Komando HAM lainnya, Jemi, mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Ia bahkan meminta agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum Ketua BPD jika terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Penindakan tegas, termasuk kemungkinan pemecatan, harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Pandeglang dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat klarifikasi resmi dari oknum Ketua BPD sebagaimana yang diundang dalam surat audiensi.

 

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim(Red)

Berita Terkait

Pakta Integritas SPMB 2026/2027 Ditandatangani, Pemkot Tangsel Perkuat Komitmen Transparansi hingga Tidak Diskriminatif
*Satukan Langkah, Jaga Kredibilitas Organisasi, Ketum PWDPI : Jangan Terbawa Arus Politik Global Tegakkan Independensi*
Lumpur Bekas Combine Picu Kecelakaan, 1 Warga Tergelincir di Kecamatan Cikeusik
Polres Cianjur Apresiasi Pengendara Tertib dengan Pembagian Sembako pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Bantuan Pangan Tersalurkan dengan Baik, 529 KPM di Sukadame Rasakan Manfaatnya
Dana Rp111 Juta Menguap? Kualitas Bangunan Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Kepala Sekolah ‘Kabur’ Saat Dimintai Tanggung Jawab”
Squad 180 Melaju ke Final, Ribuan Penonton Padati Semifinal Turnamen Bola Voli Kapolres Pandeglang
Perayaan Haul, Imtihan Madrasah Al – Ikhlas yang Ke – 21 Tahun 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:32

Pakta Integritas SPMB 2026/2027 Ditandatangani, Pemkot Tangsel Perkuat Komitmen Transparansi hingga Tidak Diskriminatif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:24

*Satukan Langkah, Jaga Kredibilitas Organisasi, Ketum PWDPI : Jangan Terbawa Arus Politik Global Tegakkan Independensi*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:19

Lumpur Bekas Combine Picu Kecelakaan, 1 Warga Tergelincir di Kecamatan Cikeusik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34

Polres Cianjur Apresiasi Pengendara Tertib dengan Pembagian Sembako pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:23

Bantuan Pangan Tersalurkan dengan Baik, 529 KPM di Sukadame Rasakan Manfaatnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:23

Squad 180 Melaju ke Final, Ribuan Penonton Padati Semifinal Turnamen Bola Voli Kapolres Pandeglang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:05

Perayaan Haul, Imtihan Madrasah Al – Ikhlas yang Ke – 21 Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:22

Sambut HUT ke 80 Bhayangkara , Polres Cianjur Tebar Kepedulian Melalui Bakti Sosial untuk Masyarakat ­

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x