
FOTO: SKANDAL REHABILITASI SDN BARANANGSIANG, CIPEARAY
JABAR //propamnewstv.id/ – 13 Juni 2026 – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Baranangsiang, Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai kontrak mencapai Rp111.107.048,-, kini menuai protes keras. Tim Investigasi AnalisaSiberNews menemukan sejumlah kejanggalan fatal di lapangan, mulai dari penggunaan material bekas, pelanggaran standar keselamatan kerja (K3), hingga ketiadaan pengawasan konsultan pengawas.
Berdasarkan papan nama proyek resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (No. Kontrak: 020/301.47-BidangSD/2026), pelaksana proyek adalah PT. BERKAH UTAMA DESAIN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kinerja yang jauh dari standar profesional.

1. TEMUAN FAKTA DI LAPANGAN (EVIDENCE BASED)
Tim investigasi yang dipimpin oleh Saepulloh (Kaperwil Jabar), Sali (Kabiro Bandung), dan tim liputan menemukan indikasi pelanggaran serius:
A. PENYIMPANGAN SPESIFIKASI MATERIAL & PEKERJAAN
1. Penggunaan Besi Sambungan (Sambung Tiang):

Foto lapangan menunjukkan adanya besi tulangan kolom/tiang balok yang disambung secara tidak wajar. Standar konstruksi bangunan sekolah menuntut tulangan utama yang utuh atau tersambung sesuai standar SNI (las/listrik) untuk menahan beban gempa. Penyambungan sembarangan mengurangi kekuatan struktur bangunan secara drastis.
2. Pemasangan Bata Bekas:

Ditemukan bukti pemasangan bata merah bekas (bekas bongkaran) yang dicampur dengan bata baru. Hal ini melanggar spesifikasi teknis yang umumnya mensyaratkan material baru atau layak pakai dengan kualitas tertentu untuk dinding ruang kelas.
3. Atap & Kaso Tidak Dibongkar Total:

Struktur atap lama (kaso/kayu) diduga tidak dibongkar sepenuhnya sebelum pemasangan plafon/langit-langit baru. Ini berisiko menimbulkan keropos, rayap, dan kebocoran di masa depan karena material lama tertimbun.
B. PELANGGARAN BERAT KESELAMATAN KERJA (K3)

Proyek yang berlangsung di lingkungan sekolah aktif seharusnya menerapkan standar K3 ketat. Namun, tim menemukan:
* ✅ Tidak Ada Helm Safety: Pekerja terlihat bekerja tanpa helm pelindung kepala.
* ✅ Tanpa Sarung Tangan & Masker: Pekerja menangani semen dan debu tanpa APD dasar, berbahaya bagi kesehatan paru-paru dan kulit.
* ✅ Tidak Ada Kotak P3K: Tidak tersedia fasilitas pertolongan pertama kecelakaan di lokasi proyek.
* ✅ Minim Tenaga Kerja: Hanya terlihat 3 orang pekerja di lokasi, padahal durasi proyek 60 hari kalender. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan kecepatan pengerjaan.
C. ABSENNYA PENGAWASAN & MANAJEMEN PROYEK
1. Kepala Sekolah “Kabur”:
Saat tim media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi terkait surat teguran yang telah dikirim sebelumnya, Kepala Sekolah SDN Baranangsiang, Edi Ruspandi, S.Pd., menolak bertemu dan tidak memberikan tanggapan. Sikap tertutup ini mencurigakan dan menunjukkan ketidaktransparanan pimpinan sekolah terhadap penggunaan dana PAD.
2. Konsultan Pengawas Hilang:
Warga dan tim lapangan melaporkan bahwa konsultan pengawas (yang bertugas memastikan kualitas sesuai spek) sangat jarang hadir di lokasi. Tanpa pengawasan ketat, kontraktor leluasa melakukan pemotongan kualitas (mark-up).
3. Tidak Ada Dokumentasi SIPLah/Sistem Informasi:
Tidak ditemukan papan informasi progres pekerjaan atau dokumentasi foto sebelum-sesudah yang wajib ditempelkan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
4. Mandor/Penanggung Jawab Lapangan Tidak Hadir:
Saat kunjungan tim, tidak ada mandor atau perwakilan PT. Berkah Utama Desain yang bertanggung jawab menjelaskan kondisi lapangan.
2. DASAR HUKUM & POTENSI PIDANA
Tindakan pihak sekolah dan kontraktor berpotensi melanggar:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 25: Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan keselamatan. Penggunaan material bekas dan besi sambungan ilegal dapat dikategorikan sebagai wanprestasi berat atau bahkan penipuan jika disengaja untuk mengkorupsi anggaran.
2. Permen PU No. 10/PRT/M/2011 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan:
Pelanggaran spesifikasi material (bata bekas, besi tidak sesuai) adalah bentuk penggelapan anggaran negara/daerah.
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja):
Kelalaian menyediakan APD (helm, sarung tangan) bagi pekerja konstruksi adalah pelanggaran administrasi yang bisa dikenakan sanksi denda atau penghentian kegiatan.
4. Kode Etik Profesi Pendidik & Tata Tertib ASN:
Sikap Kepala Sekolah Edi Ruspandi yang menolak memberikan klarifikasi kepada media dan masyarakat atas penggunaan dana BOS/PAD dapat dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bandung sebagai bentuk maladministrasi dan ketidaktransparan.
3. TUNTUTAN MEDIA & MASYARAKAT KEPADA PIHAK TERKAIT
Mengingat besarnya dana yang dikeluarkan (Rp111 Juta) dan pentingnya keselamatan siswa, PropamNewsTv menuntut:
1. KEPALA SEKOLAH SDN BARANANGSIANG (Edi Ruspandi, S.Pd.):
Segera berikan klarifikasi tertulis! Mengapa menolak bertemu media? Apa alasan membiarkan kontraktor menggunakan material bekas dan mengabaikan K3?
2. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG:
Lakukan Audit Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek! Periksa kualitas besi, uji lab bata, dan cek kehadiran konsultan pengawas. Jika terbukti curang, cabut izin kontraktor dan laporkan ke penegak hukum.
3. PT. BERKAH UTAMA DESAIN (Kontraktor):
Segera perbaiki kesalahan spesifikasi! Ganti bata bekas dengan baru, perbaiki sambungan besi sesuai SNI, dan lengkapi APD pekerja. Jangan main-main dengan nyawa siswa.
4. INSPEKTORAT KABUPATEN BANDUNG:
Usut tuntas aliran dana proyek ini. Apakah ada kickback antara pihak sekolah, dinas, dan kontraktor?
4. KESIMPULAN
Proyek rehabilitasi SDN Baranangsiang bukan sekadar perbaikan fisik, tapi investasi masa depan anak bangsa. Namun, yang terjadi justru pemborosan anggaran, penurunan kualitas bangunan, dan pengabaian keselamatan.
“Jangan biarkan dana rakyat habis hanya untuk menghasilkan bangunan ‘asal jadi’ yang rapuh. Kepala Sekolah harus bertanggung jawab, Kontraktor harus dihukum, dan Dinas Pendidikan harus bertindak tegas!”
Kaperwil Jabar:
Saepulloh
Kabiro Bandung:
Sali
Tim Liputan: Asep Gemoy & Rekan
Tanggal: 13 Juni 2026
Lokasi: SDN Baranangsiang, Desa Gunung Leutik, Kec. Ciparay, Kab. Bandung.
@disdik_kabbdg (Dinas Pendidikan Kab. Bandung) @inspektorat_bandungkab (Inspektorat)
@polresbandung (Jika ada indikasi pidana korupsi)
@setda_bandungkab
.


