Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

- Reporter

Senin, 8 Desember 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang // propamnewstv.id – Perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon saat ini masih dalam tahap proses awal di Pengadilan Negeri Serang dan belum memasuki pokok perkara. Namun demikian, Media Bahri menilai munculnya pemberitaan Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” justru berpotensi menyesatkan publik karena memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan keberatan keras atas tayangnya berita tersebut. Muhlisin menegaskan bahwa pemberitaan itu muncul pada saat proses persidangan belum memasuki substansi perkara, sehingga publik bisa salah memahami fakta hukum.

“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi publik,” ujar Muhlisin.

Muhlisin juga menegaskan bahwa berita yang dijadikan dasar dalam artikel Publik Banten bukan merupakan berita yang diterbitkan oleh kabarbahri.co.id. Menurutnya, kesalahan identifikasi tersebut sudah cukup untuk menunjukkan bahwa konten yang ditayangkan Publik Banten tidak melalui proses verifikasi yang semestinya.

Turut mendampingi, Joseph Sutanto, S.H., menyatakan bahwa media seyogianya berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, terlebih apabila belum memasuki pokok perkara.

“Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik. Apalagi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” tegas Joseph.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti persoalan transparansi dari Publik Banten. Romli menyampaikan bahwa dalam box redaksi media tersebut tidak ditemukan alamat kantor, tidak ada penanggung jawab, dan tidak tercantum kontak redaksi, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan dengan cepat sebagaimana mestinya.

“Kami keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat, tidak ada penanggung jawab, tidak ada kontak. Ini menyulitkan komunikasi dan tidak sesuai standar media profesional,” jelas Romli.

Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan secara utuh tanpa perubahan apa pun dalam waktu 1 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Hingga berita ini dimuat, Publik Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan Hak Jawab tersebut.

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 03:49

Kapolda Banten Apresiasi Sinergi Stakeholder Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 02:57

Ketua Projo Muda Kota Tangerang Halasson Sigalingging Melaporkan Salah Satu Akun Sosmed Ke Polres Metro Tangerang Kota

Senin, 30 Maret 2026 - 02:50

𝗣𝗼𝘀 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗶𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗦𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Senin, 30 Maret 2026 - 01:36

Ponpes Al-Tsurayya Sambut Santri Kembali, Siapkan Beasiswa Penuh untuk Anak Yatim Di tahun Ajaran Baru

Senin, 30 Maret 2026 - 01:14

Sengketa Pemberitaan Tak Serta-Merta Dipidana, Mekanisme UU Pers Jadi Panglima

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:01

Hangatnya Malam Budaya, Asep Camung Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Taraju

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:56

𝗥𝗶𝗮𝘂 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝟮𝟭𝟯 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗿𝗵𝘂𝘁𝗹𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗿 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝟱𝟯 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿𝗲

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:38

Mimpi Besar Garuda dari Banten: Andra Soni & Erick Thohir Buka Liga 4

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x