Sengketa Pemberitaan Tak Serta-Merta Dipidana, Mekanisme UU Pers Jadi Panglima

- Reporter

Senin, 30 Maret 2026 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU,//PropamNeqsTv.id/– Di tengah derasnya arus informasi, sengketa akibat pemberitaan media kerap memicu reaksi cepat dari masyarakat. Namun, tidak semua persoalan tersebut bisa langsung dibawa ke ranah pidana.

Melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan tidak dapat serta-merta melaporkan wartawan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE. Prosedur awal yang wajib ditempuh adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, serta melaporkan ke Dewan Pers.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selain menjaga kemerdekaan pers, mekanisme tersebut juga memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah pemberitaan.

Pakar hukum pers, Dr. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pidana merupakan jalan terakhir dalam sengketa jurnalistik.

“Konstitusi melindungi kerja jurnalistik. Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Aparat penegak hukum baru bisa masuk jika terbukti itu bukan produk jurnalistik, seperti hoaks dari akun pribadi,” ujarnya, Senin (30/03).

Di sisi lain, masyarakat berharap mekanisme ini tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Bambang (45), salah satu warga, menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih luas agar publik memahami prosedur yang harus ditempuh.

“Kami setuju ada aturan, tapi Dewan Pers juga harus cepat dan tegas dalam merespons aduan, supaya media tidak semena-mena,” katanya.

Nantinya, Dewan Pers akan menilai apakah sebuah pemberitaan melanggar etika jurnalistik atau mengandung unsur pidana. Jika ditemukan pelanggaran di luar fungsi pers, barulah proses hukum dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, pencemaran nama baik merupakan delik aduan—proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan.

Sinergi antara Dewan Pers dan Polri ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, tanpa membungkam kritik yang disampaikan melalui media massa resmi.

Red.

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x