Sengketa Pemberitaan Tak Serta-Merta Dipidana, Mekanisme UU Pers Jadi Panglima

- Reporter

Senin, 30 Maret 2026 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU,//PropamNeqsTv.id/– Di tengah derasnya arus informasi, sengketa akibat pemberitaan media kerap memicu reaksi cepat dari masyarakat. Namun, tidak semua persoalan tersebut bisa langsung dibawa ke ranah pidana.

Melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan tidak dapat serta-merta melaporkan wartawan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE. Prosedur awal yang wajib ditempuh adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, serta melaporkan ke Dewan Pers.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selain menjaga kemerdekaan pers, mekanisme tersebut juga memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah pemberitaan.

Pakar hukum pers, Dr. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pidana merupakan jalan terakhir dalam sengketa jurnalistik.

“Konstitusi melindungi kerja jurnalistik. Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Aparat penegak hukum baru bisa masuk jika terbukti itu bukan produk jurnalistik, seperti hoaks dari akun pribadi,” ujarnya, Senin (30/03).

Di sisi lain, masyarakat berharap mekanisme ini tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Bambang (45), salah satu warga, menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih luas agar publik memahami prosedur yang harus ditempuh.

“Kami setuju ada aturan, tapi Dewan Pers juga harus cepat dan tegas dalam merespons aduan, supaya media tidak semena-mena,” katanya.

Nantinya, Dewan Pers akan menilai apakah sebuah pemberitaan melanggar etika jurnalistik atau mengandung unsur pidana. Jika ditemukan pelanggaran di luar fungsi pers, barulah proses hukum dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, pencemaran nama baik merupakan delik aduan—proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan.

Sinergi antara Dewan Pers dan Polri ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, tanpa membungkam kritik yang disampaikan melalui media massa resmi.

Red.

Berita Terkait

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan
*Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) beserta Staf dan Jajaran
Dua Penceramah Kondang, Isi Tausiyah di Malam Puncak Tasyakuran Khitanan Daffa Jihad Fisabilillah
LATBER KUWU CUP 2026 BERLANGSUNG MERIAH DAN LANCAR, PECINTA PERKUTUT SE-CIAYUMAJAKUNING BERKUMPUL DI BUKIT PANAGARAN
Ratusan Tamu Undangan, Aktivis dan Jurnalis turut Hadir Dalam Tasyakuran Walimatul Khitan Daffa Jihad Fisabilillah
*Ketua DPW PWDPI Lampung Dukung Penuh Langkah Kapolda Lampung Berantas Begal dan Curanmor: Sudah Sangat Meresahkan, Banyak Nyawa Melayang!*  

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:04

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01

KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34

Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:17

*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x