Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar

- Reporter

Minggu, 23 November 2025 - 03:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin//propamnewstv.id – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan tunggakan terbesar. Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp 40.462.982.872 (empat puluh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

Dalam Press Release yang diterima Sabtu (22/11/2025) disebutkan, kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025. Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 88 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp30.944.227.500 (tiga puluh miliar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 67 oleh 3 KPP dengan nilai tunggakan Rp9.518.755.372 (sembilan miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).Pelaksanaan pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan, aset Para Penunggak Pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan. Langkah ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan, sebelum tindakan ini ditempuh, Para Wajib Pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami selalu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebelum pemblokiran. Akan tetapi karena tidak adanya respon kooperatif, Kami harus melakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujar Syamsinar.Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa

Keuangan Sektor Perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada Perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Meski telah diblokir, Wajib Pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.

Syamsinar menambahkan, pemblokiran serentak ini merupakan wujud konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan untuk melindungi penerimaan Negara. Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan melalui sinergi yang semakin kuat dengan pihak eksternal, termasuk lembaga jasa

keuangan.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan
Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS
Pemda Jawa Barat Raih Penghargaan Tertinggi KemenPANRB, Open Data Jabar Diakui Nasional
Keresahan Pemilik Rumah di Kampung Dungushaur: Tindakan Kekerasan oleh Pelaku Berlagak Jagoan Jadi Sorotan
Wapres Gibran Akan Kunjungi Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Guna Pastikan Pengamanan VVIP
Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan Sapi dari Kapolri untuk Kegiatan Keagamaan Pengajian Rutin 5 Rajab
Kelompok Tani Bina Bakti Bojongkunci Panen Jagung, Hasil Capai 5 Ton per Hektar
Akhirnya Kasi Datun HSU ditangkap Tim Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 02:39

Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02

Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS

Senin, 22 Desember 2025 - 14:46

Pemda Jawa Barat Raih Penghargaan Tertinggi KemenPANRB, Open Data Jabar Diakui Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 14:28

Keresahan Pemilik Rumah di Kampung Dungushaur: Tindakan Kekerasan oleh Pelaku Berlagak Jagoan Jadi Sorotan

Senin, 22 Desember 2025 - 12:41

Wapres Gibran Akan Kunjungi Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Guna Pastikan Pengamanan VVIP

Senin, 22 Desember 2025 - 12:31

Kelompok Tani Bina Bakti Bojongkunci Panen Jagung, Hasil Capai 5 Ton per Hektar

Senin, 22 Desember 2025 - 12:18

Akhirnya Kasi Datun HSU ditangkap Tim Kejagung

Senin, 22 Desember 2025 - 09:37

Gerakan Peduli Demak Desak Kepala Dinas PUPR Mundur, Soroti LPSE Dan Pelanggaran Proyek

Berita Terbaru