Diduga Intimidasi Nasabah, LPKNI Banten Datangi Kantor Cabang Bank CTBC di Kelapa Gading

- Reporter

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id –  Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima laporan dari salah satu kliennya berinisial E yang mengaku mengalami teror dan intimidasi dari pihak salah satu cabang Bank CTBC, Jumat (27/2/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LPKNI, tindakan penagihan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan terhadap yang bersangkutan, tetapi juga membuat resah suasana di kantor tempat klien bekerja di sebuah bank swasta di wilayah kelapa Gading Jakarta Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua LPKNI DPW Banten Danu Wildan Juniarta turun langsung mendatangi kantor cabang Bank CTBC di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan intimidatif tersebut.

Danu menegaskan, langkah penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ini sangat salah karena jelas peraturan sesuai aturan OJK (POJK Nomor 22 Tahun 2023), penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah. Apalagi kalau sampai datang ke kantor tanpa izin tertulis, itu pelanggaran berat,” tegas Danu.

Danu juga menjelaskan bahwa tindakan teror atau penagihan secara kasar oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kepada konsumen di Indonesia dilarang keras dan telah diatur dalam berbagai regulasi.

Sejumlah aturan yang menjadi dasar perlindungan konsumen antara lain:

1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini membatasi praktik penagihan oleh debt collector. Penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan nasabah.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik objek jaminan, seperti kendaraan, secara sepihak dan paksa apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi atau tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan harus melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Regulasi ini menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta memperoleh informasi yang benar dan transparan.

4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penarikan objek jaminan wajib didasarkan pada sertifikat fidusia yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

LPKNI menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 04:26

Peringati HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026, Anggota dan Pengurus Persit KCK Cabang LXII Kodim 1310 Bitung Gelar Ziarah Rombongan

Rabu, 1 April 2026 - 04:22

Kang DS Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Integritas dan Nilai BerAKHLAK*

Rabu, 1 April 2026 - 04:16

Bupati Sintang Harap MBG Berdayakan Pengusaha dan Pekerja Lokal Sintang

Rabu, 1 April 2026 - 04:01

Halal Bihalal Kecamatan Solokan Jeruk: Momentum Kebersamaan Wujudkan Kolaborasi dan Semangat Membangun yang Lebih Bedas.

Rabu, 1 April 2026 - 03:29

Kapolda Kalsel Ingatkan Personel Jaga Kesiapan Kendaraan Dinas, Rantis Tambora Jadi Sorotan

Rabu, 1 April 2026 - 01:50

Proyek Pemeliharaan Ruang Camat Gunung Kaler Rp117 Juta Dipertanyakan, CV Putra Daerah Dinilai “Seperti Jagoan

Rabu, 1 April 2026 - 00:58

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel , Ada yang Dipaksakan dalam Perkara Kliennya

Rabu, 1 April 2026 - 00:19

Panglima Dayak Tegas: Jangan Adu Domba Suku dan Agama, Tanah Ini Milik Leluhur Kita Bukan Milik Perusahaan. Perusahaan Hanya Menumpang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x