Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel , Ada yang Dipaksakan dalam Perkara Kliennya

- Reporter

Rabu, 1 April 2026 - 00:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat//PropamNewsTv.id/– Propamtv. id — Tim Kuasa Hukum TGP Lawyer hadir mendampingi kliennya, Cavel Ferarri dan Agnes Brenda Lee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang berlokasi jalan raya S. Parman, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (31/03/2026) siang.

Kepada awak media, ketua tim pengacara terdakwa, Rudi Situmorang mengatakan, pihaknya menduga kasus yang dialami oleh kliennya tersebut terindikasi di paksakan ( kriminalisasi ) oleh tim penyidik Polres Jakarta Barat dan juga Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) PN Jakarta Barat.

Pihaknya juga merasa adanya ketidakadilan dalam sidang yang digelar Majelis Hakim PN Jakarta Barat, dimana mereka merasakan perlakuan yang tidak adil dan seimbang saat JPU memberikan pertanyaan kepada para saksi yang diberikan waktu lebih leluasa oleh majelis hakim, dibandingkan kesempatan yang diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa.

“Kami menduga perkara klien kami ini dipaksakan, karena bagaimana mungkin kasus penganiayaan ringan yang mana hanya menampar pelapor 1 kali saja dan terlapor masih sehat dan tidak menggangu aktivitas pekerjaan kesehariannya dalam hal ini merupakan unsur dalam penganiayaan ringan yang seharusnya terdakwa tidak perlu ditahan. Namun klien kami tetap harus ditahan ” ucap Rudi Situmorang, SH, ketua tim kuasa hukum TGP Lawyer.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan perkara yang menjerat kliennya tersebut adalah perkara penganiayaan ringan, yang masuk dalam pasal 352 KUHP yang saat ini pada Pasal 471 KUHP Baru dengan ancaman hukumannya hanya enam bulan kurungan.

Dalam proses persidangan yang berlangsung, pihak Majelis Hakim sempat mempertanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan JPU terkait apakah pernah dilakukannya mediasi oleh kedua belah pihak sebelum perkara tersebut naik kemeja hijau.

Dalam keterangannya, beberapa saksi mengatakan sudah adanya mediasi yang dilakukan, tetapi pihak pelapor dalam hal ini saksi Airin tetap ingin melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau dengan alasan yang telah dia paparkan di dalam persidangan.

Diketahui, saat ini terdakwa Agnes Brenda Lee  juga sedang menghadapi gugatan perdata ( kasus perceraian ) dengan tuduhan kliennya tidak mampu mengurus anak-anak.
Menurut Rudi Situmorang, gugatan perkara perdata perceraian tersebut pihaknya menduga ada indikasi perkara sidang pidana yang digelar saat ini bertujuan agar kliennya di penjara agar dalam kasus perdata perceraian yang juga sedang dalam proses sidang agar dapat mempengaruhi posisi kliennya seolah-olah tidak dapat mengurus anak-anaknya yang masih dibawah umur , karena ibu kandung nya sedang di tahan dalam proses pemeriksaan penganiayaan ringan.

“Kami menduga adanya persekongkolan agar klien kami kalah dan akan mempengaruhi putusan pengadilan perdata,  tentunya ada kesan klien kami tidak akan mampu mengurus anak-anak nya yang masih kecil-kecil karena sedang dalam penjara. Nah tugas kami disini adalah agar supaya bagaimana seseorang ibu tidak dapat dipisahkan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil yang hanya gara-gara masalah ringan. Kasihankan nasib anak-anaknya nantinya”, pungkasnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum Terdakwa Agnes Brenda Lee mengatakan bahwa, mereka juga akan melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan terhadap aparat penegak hukum ( APH ), apabila menemukan kejanggalan dan indikasi perbuatan yang melanggar hukum agar kliennya di penjara. ( Toni )

Berita Terkait

Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan
*Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) beserta Staf dan Jajaran
Dua Penceramah Kondang, Isi Tausiyah di Malam Puncak Tasyakuran Khitanan Daffa Jihad Fisabilillah
LATBER KUWU CUP 2026 BERLANGSUNG MERIAH DAN LANCAR, PECINTA PERKUTUT SE-CIAYUMAJAKUNING BERKUMPUL DI BUKIT PANAGARAN
Ratusan Tamu Undangan, Aktivis dan Jurnalis turut Hadir Dalam Tasyakuran Walimatul Khitan Daffa Jihad Fisabilillah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:04

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01

KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34

Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x