
Foto: (Release DPP APINDO Kalsel)
KALSEL //propamnewstv.id/ — Studi komparasi yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kalimantan Selatan ke Jawa Tengah (6/7/2026), memberikan pembelajaran berharga, yaitu perlunya dialog antara Dewan Pengupahan dengan gubernur, terutama sebelum pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan.
“Kami sebelum membahas UMP, terlebih dahulu melakukan dialog sosial dengan gubernur, dihadiri seluruh anggota Dewa Pengupahan Jawa Tengah”, kata Ahmad Aziz, Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Bahan yang digunakan dalam dialog sosial tersebut adalah hasil kajian para pakar yang ada dalam Dewan Pengupahan, sehingga berbagai teori menyangkut pengupahan, menjadi pondasi dalam pembahasan atau pun penetapan UMP, lanjut Ahmad Aziz.

Kunjungan Dewan Pengupahan Kalimantan Selatan, dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, S.Sos., M.Si.
Kenapa memilih Jawa Tengah sebagai tempat studi komparasi, karena kemajuan pertumbuhan ketenagakerjaan Jawa Tengah sangat signifikan. Setidaknya di provinsi ini terdapat 9 Kawasan Ekonomi Terpadu (KET) yang menyerap banyak tenaga kerja, sehingga meminimalkan meningkatnya jumlah pengangguran, jelas Irfan Sayuti.

Kami memiliki aplikasi “ayo kerjo”, menghubungkan pemberi dan pencari kerja. Apliksasi ini tentu sangat umum, dan pasti juga dimiliki oleh semua Disnaker, hanya saja kami berusaha meningkatkan investasinya padat karya, sedikit padat teknologi. Tahun lalu sudah ada investasi senilai 110 trilyun, dan sekarang sampai Juli, sudah 20 trilyun. Terkait ketenaga kerjaan, masih memastikan UU Ketenaga Kerjaan yang baru dan masih memerlukan banyak masukan, kata Ahmad Aziz.
Turut hadir dalam rombongan Dewa Pengupahan yang berjumlah 39 orang, Ketua DPP Apindo Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, dan beberapa Disnaker Kabupaten, antara lain Kotabaru, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Tabalong.
Winardi Sethiono mengatakan, studi komparasi ini sangat penting dilakukan, agar Dewan Pengupahan dalam kerjanya menentukan UMP memiliki pengetahuan dan referensi, sehingga lebih berhati-hati dalam penetapan UMP. Dan ternyata peran gubernur menjadi penentu kunci sebelum pembahasan dilakukan, begitu juga dengan para pakar, yang harus menyajikan hasil-hasil kajian dan teoritik, sehingga memiliki dasar ilmiah dalam penetapan UMP.
Dialog terkait dinamika penetapan pengupahan dan ketenagakerjaan, berlangsung hangat. Sejumlah isu terkait UMP Sektoral dan penetapan Kebutuhan Hidup Layak, inflasi dan sejumlah prasyarat dan pertimbangan dalam penetapan UMP, menjadi pembahasan pertukaran informasi dalam studi komparasi.
Kunci pembuka sebelum kami membawas UMP, adalah dilakukannya “dialog sosial” antara gubernur dengan pengusaha dan pekerja, terutama yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, kata Ahmad Aziz. Selain itu, kami juga rutin menyelenggarakan business dinner antara gubernur dengan pengusaha dan serikat pekerja, untuk mendapatkan masukan terkait ketenagakerjaan dan upaya membangun iklim investasi di Jawa Tengah.
(nm)//red


