Foto: Dapur MBG di Kadulogak
BANTEN //propamnewstv.id/— Di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai pilar peningkatan kualitas gizi masyarakat, muncul celah yang memantik pertanyaan serius. Dapur MBG di Kadulogak, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, kini berada dalam sorotan, menyusul dugaan pengabaian standar Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Temuan ini bukan sekadar soal lokasi, tetapi menyentuh inti dari keamanan pangan. Dapur yang disebut berada di dalam area toko bangunan dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar higienitas. Debu material, partikel kimia, hingga kontaminasi silang menjadi risiko yang tak bisa diabaikan dalam proses pengolahan makanan.
Ketua Aktivis IKRAR, Enji, menilai kondisi tersebut tidak memenuhi standar kelayakan dapur pangan.
“Lokasi tersebut tidak layak dijadikan dapur pengelolaan MBG karena berada di dalam area toko bangunan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menekankan, aspek lingkungan dalam pengolahan makanan merupakan bagian krusial dalam sistem keamanan pangan. Terlebih, program MBG menyasar kelompok rentan yang membutuhkan jaminan kualitas gizi dan keamanan konsumsi.
Sorotan tidak berhenti pada aspek teknis. IKRAR juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak terkait, termasuk Satgas MBG tingkat kecamatan dan Puskesmas Menes. Dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat, pengawasan sanitasi dan kelayakan fasilitas pengolahan pangan merupakan mandat yang melekat.
“Kami melihat seolah tidak ada pengawasan yang optimal. Padahal fungsi pengawalan dari sisi kesehatan sangat penting,” kata Enji.
Argumen Hukum dan Standar Regulasi
Secara normatif, pengelolaan dapur pangan—termasuk dalam program MBG—tidak berdiri di ruang kosong. Ada sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Menegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan. Lingkungan pengolahan menjadi bagian dari sistem jaminan tersebut.
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Mengatur standar higiene sanitasi, termasuk lokasi, bangunan, dan lingkungan tempat pengolahan makanan harus bebas dari potensi kontaminasi.
Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
Secara eksplisit mensyaratkan dapur pengolahan makanan harus terpisah dari sumber pencemar seperti debu, bahan kimia, dan aktivitas non-pangan.
PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Menekankan kewajiban pengawasan oleh pemerintah daerah melalui fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, dalam menjamin keamanan pangan siap saji.
Jika dugaan pengabaian IKL ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang berpotensi terjadi, tetapi juga kelalaian terhadap kewajiban hukum dalam menjamin keamanan pangan publik.
Potensi Konsekuensi
Secara hukum, pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dapat berimplikasi pada:
Sanksi administratif (teguran, penghentian operasional sementara)
Pencabutan izin operasional
Bahkan sanksi pidana, apabila terbukti menimbulkan dampak kesehatan
Lebih jauh, dalam konteks program nasional seperti MBG, persoalan ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap intervensi negara di sektor gizi.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
IKRAR menyatakan akan membawa temuan ini ke tingkat kabupaten hingga Badan Gizi Nasional. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh, bukan hanya pada satu titik dapur, tetapi pada sistem pengawasan secara keseluruhan.
Hingga laporan ini disusun, pihak Puskesmas Menes dan penanggung jawab dapur (PIC) Kadulogak belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Di tengah ambisi besar negara memperbaiki kualitas gizi masyarakat, satu hal menjadi jelas: standar tidak boleh ditawar, dan pengawasan tidak boleh abai.
(Aep/tim/Red)


