*Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten*

- Reporter

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: BB Kabel Fiber Optik

 

BANTEN //propamnewstv.id/– Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial BH (41) dan AF (35) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kabel Fiber Optik. Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

 

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 23 April Tahun 2026, Peristiwa pencurian diketahui terjadi di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang yang tersimpan di gudang tersebut berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Rabu (06/05).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.

“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat ke kendaraan. Ketika karyawan berteriak maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi,” ucapnya.

 

Kabidhumas Polda Banten menuturkan dari hasil penyelidikan tersangka berinisial AF, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus yang bersangkutan pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

 

“Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial BH pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, yaitu berinisial AN, SP, dan AJ,” tuturnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :

Disita dari Pelapor :

– 1 lembar printout Surat kuasa.

– 1 bundel Printout Ijin perusahaan PT. Asinda Communication Indonesia

– 1 bundel Printout serah terima barang dari PT. ZTE kepada PT. Asinda

– 1 bundel printout dokumentasi bukti penerimaan barang dari PT. ZTE kepada PT. ASINDA

 

Disita dari Supir :

– 1 buah Kendaraan R4 Merk Suzuki Pickup berikut anak Kunci dan STNK.

– 1 Roll / Hasbel Kabel Fiber Optik Ukuran 144 Core dengan Panjang 3.000 Meter.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya

 

(Bidhumas).

Tim//red

Berita Terkait

Polres Demak Gelar Lomba Kemerdekaan, Kompak Jalankan Tugas Kepolisian
Eratkan Sinergi,Kapolres HST Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online
Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan
Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026, Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus
Kalsel Expo 2026 Semakin Semarak, Beragam Kegiatan Terus Digelar 
Sespimmen Polri Latih Kepemimpinan Strategis melalui Studi Lingkungan di Demak
*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:19

Polres Demak Gelar Lomba Kemerdekaan, Kompak Jalankan Tugas Kepolisian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:14

Eratkan Sinergi,Kapolres HST Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:08

Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:01

Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026, Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:59

Kalsel Expo 2026 Semakin Semarak, Beragam Kegiatan Terus Digelar 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x