*Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan*

- Reporter

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                                       Foto: Tersangka Pengedar Obat keras golongan G di wilayah Hukum Polda Banten.

 

BANTEN //propamnewstv.id/– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten. Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang terjadi di Kabupaten Lebak. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol HCl dan Heximer di wilayah Kabupaten Lebak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DN (26) di dalam rumahnya yang beralamat di Kampung Wargamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tersangka diketahui merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta lokasi sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

 

* 27 plastik bening berisi masing-masing 10 butir Tramadol HCl (total 270 butir)

* 3 plastik bening berisi masing-masing 50 butir Tramadol (total 150 butir)

* 30 pack Tramadol HCl, masing-masing pack berisi 10 strip dan tiap strip berisi 10 butir (total 3.000 butir)

* Total keseluruhan Tramadol HCl sebanyak 3.420 butir

* 980 butir obat jenis Heximer

* Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp288.000

* 10 pack plastik klip bening ukuran kecil (total 1.000 lembar)

* 1 unit handphone iPhone 13 warna biru beserta SIM card yang digunakan dalam transaksi

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DN mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial Jopian yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan sebanyak empat kali dengan metode yang berbeda, yakni dengan cara datang langsung ke Tanah Abang, Jakarta Pusat, bertemu di Stasiun Rangkasbitung, serta dua kali melalui jasa pengiriman ekspedisi.

 

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menjual obat-obatan keras tersebut secara ilegal untuk memperoleh keuntungan finansial. Obat-obatan tersebut diedarkan tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, maupun mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

 

“Kami terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan menyalahgunakan sediaan farmasi,” tegas Kombes Pol Wiwin.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya sebatas penindakan hukum, namun juga bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.

 

“Dari ribuan butir obat yang berhasil diamankan, kami meyakini telah menyelamatkan banyak masyarakat dari potensi bahaya penyalahgunaan obat keras. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” lanjutnya.

 

Kombes Pol Wiwin juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini masih buron.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan mengungkap jaringan di atasnya. Sinergi dengan masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Sebagai catatan, dalam pengungkapan kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

 

Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif

 

(Bidhumas).

Tim//red

Berita Terkait

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Advokat Moh. Supran, S.H Resmi Laporkan Akun Facebook MY ke Polres Pandeglang
*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*
Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*
Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 01:43

Senin, 29 Juni 2026 - 01:28

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 

Senin, 29 Juni 2026 - 01:18

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 01:12

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa

Senin, 29 Juni 2026 - 00:58

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Advokat Moh. Supran, S.H Resmi Laporkan Akun Facebook MY ke Polres Pandeglang

Senin, 29 Juni 2026 - 00:35

Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:15

Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:00

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Rusak Ekosistem, dan Belum Ada Persetujuan Adat, Aktivitas Star Energy-Wika di Lampung Barat Disorot PWDPI

Berita Terbaru

Berita

Senin, 29 Jun 2026 - 01:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x