Jabar,//propamnewstv.id,(14/03/2026), Peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Indramayu dalam tiga bulan pertama tahun 2026 (Januari-Maret).
Dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap puluhan pengedar yang kerap beroperasi dari wilayah perkotaan hingga pelosok desa di Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, seluruh tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, beserta barang bukti.
“Hingga saat ini, kami telah menangkap 36 tersangka dari 29 kasus narkoba yang berhasil diungkap,” ungkap Fajar dalam konferensi persnya di Mapolres Indramayu, Kamis (12/3/2026).
Fajar mengatakan, dari 36 tersangka yang diamankan, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika.
Terdiri dari ganja seberat 1.490,38 gram yang disita dari 4 tersangka, sabu seberat 178,49 gram yang disita dari 20 tersangka, serta 100,77 gram disita dari 3 tersangka.
Selain narkotika jenis tanaman dan sintetis, Polres Indramayu juga mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan barang bukti sebanyak 18.046 butir.
Terdiri dari tramadol sebanyak 3.834 butir, hexymer 9.304 butir, dextro 3.248 butir, trihexyphenidyl 868 butir, dan dobel Y sebanyak 792 butir.
“Dalam kasus OKT ini kami mengamankan sebanyak 9 orang tersangka,” kata Fajar.
Tak hanya barang terlarang, polisi turut menyita aset penunjang kejahatan berupa 36 unit ponsel, uang tunai Rp 3.600.000 hasil penjualan narkotika dan OKT, 11 unit timbangan digital, dan 8 unit kendaraan roda dua.
Fajar menyebut, pengungkapan kasus ini dilakukan di 15 titik lokasi (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Yakni di Kecamatan Indramayu, Gabuswetan, Karangampel, Sliyeg, Widasari, Bangodua, Cikedung, Losarang, Terisi, Kandanghaur, Patrol, Bongas, hingga Haurgeulis.
Adapun untuk modus operandi yang dijalankan para tersangka, kata Fajar, cukup beragam, mulai dari mengedarkan langsung, bertindak sebagai perantara jual beli, hingga penyalahgunaan pribadi.
Khusus untuk obat keras tertentu, para tersangka terbukti menjual sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.
Pihak kepolisian dalam hal ini menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akarnya guna menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika.
“Kami terus lakukan antisipasi dan penegakan hukum dengan menggandeng stakeholder terkait untuk memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu,” tutupnya.
(C.whita)








