Budi Prasodjo: Penilai Wajib Dilindungi, Bukan Di Hukum

- Reporter

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menyatakan keprihatinannya serius atas proses hukum pengadaan tanah yang menyeret Profesi Penilai ke ranah pidana. Menurut dia, Penilai tidak semestinya dipidanakan hanya karena terjadi perubahan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan,” kata Budi Prasodjo, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan, Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah dan tidak memutuskan besaran atau realisasi pembayaran ganti kerugian. Tugas Penilai semata-mata memberikan pendapat profesional berdasarkan data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Budi menjelaskan, Profesi Penilai memiliki mandat dari undang-undang untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, baik di sektor keuangan, pertanahan, infrastruktur, kekayaan intelektual, maupun sektor privat lainnya. Peran tersebut, menurut dia, bersifat strategis dan berdampak luas terhadap kepentingan publik.

Kontribusi Profesi Penilai terhadap pembangunan ekonomi nasional dinilai sangat signifikan. Budi mengungkapkan, setiap tahun Penilai menerbitkan opini nilai dengan total mencapai Rp 12.000 triliun. Angka itu mendekati total kekayaan negara yang tercatat per Desember 2024 sebesar Rp 14.000 triliun.

Dalam konteks penegakan hukum, Budi mengingatkan bahwa prinsip hukum acara pidana mensyaratkan adanya peran aktif dan niat jahat untuk dapat memidanakan seseorang. “Menyeret Penilai ke ranah pidana atas pelaksanaan tugas profesionalnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha,” tandasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi perbedaan nilai atau persoalan prosedural dalam pengadaan tanah, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui jalur administratif, perdata atau audit. Menurut Budi, hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menyikapi perbedaan pendapat profesional.

MAPPI berharap proses penegakan hukum dapat dijalankan secara adil, proporsional dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Budi menekankan pentingnya penghormatan terhadap peran Profesi Penilai sebagai bagian dari sistem yang mendukung kepentingan publik. “Melindungi Profesi Penilai berarti menjaga agar hukum tetap adil, bukan diadili,” kata dia.

Humas dan Media Center

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

Lucky Suryani

Berita Terkait

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 
Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual
Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 
Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:35

Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31

Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2

Berita Terbaru

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x