Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                Foto: Aktivitas Truk Logistik parkir Sembarangan

 

BANTEN //propamnewstv.id/ – Aktivitas truk logistik yang sering parkir sembarangan di badan jalan untuk bongkar muat barang di halaman pertokoan jalan utama di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten menuai kritik tajam. Praktik egois ini dinilai menjadi biang kerok kemacetan sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum.

 

Secara umum, parkir di depan toko menggunakan jalan umum tidak boleh dan melanggar hukum jika kendaraan tersebut mengganggu fungsi jalan, menutup akses, atau tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., kembali angkat bicara.

 

Ia mengkritik keras adanya dugaan pembiaran dari instansi berwenang, mengingat truk-truk besar tersebut kerap terparkir memakan badan jalan hingga lebih dari dua jam pada jam sibuk.

 

“Bahu jalan itu fasilitas publik dan hak murni pengguna jalan, bukan loading dock pribadi milik toko, membiarkan kendaraan besar parkir hingga dua jam di ruas jalan yang sempit adalah bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat luas. Ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” tegas Erland Felany Fazry, S.H., kepada awak media, Sabtu (20/06/2026).

 

Erland menambahkan, puncak kemacetan akibat aktivitas ini biasanya terjadi menjelang hari raya Lebaran. Menurutnya, dampak fatal bagi mobilitas warga tersebut seharusnya sudah diantisipasi sejak awal jika fungsi pengawasan berjalan dengan konsisten.

 

Sebagai praktisi hukum, Erland menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat yang memakan badan jalan secara berkepanjangan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang keras melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan fasilitas lalu lintas jalan publik.

 

Oleh karena itu, Ketua DPW Ormas PERPAM juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta penegakan aturan lalu lintas oleh aparat berwenang.

 

“Kami dari DPW PERPAM Banten mendesak Dishub Kabupaten maupun Provinsi untuk segera turun ke lapangan. Pasang rambu larangan parkir yang tegas di titik-titik rawan tersebut. Kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Munjul sebagai pemangku wilayah terdekat, jangan ragu untuk menertibkan dan melakukan tindakan tegas bersama Satlantas Polres Pandeglang,” lanjutnya.

 

Guna mengurai benang kusut yang merugikan hak-hak publik ini, DPW PERPAM Banten mendesak pihak Kecamatan Munjul dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil para pemilik toko.

 

PERPAM meminta diterbitkannya regulasi lokal yang membatasi sekaligus mengalihkan seluruh aktivitas bongkar muat truk bermuatan besar ke malam atau dini hari, tepatnya di atas pukul 22.00 WIB saat volume kendaraan masyarakat sudah sepi.

 

Selain pengaturan jam operasional, Erland menegaskan bahwa pemilik toko harus memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan armada pengirim barang mereka tidak mengorbankan kelancaran jalan umum.

 

Jika para pelaku usaha tetap membandel dan melanggar Perda Ketertiban Umum, maka instansi terkait sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi ulang izin operasional usaha mereka.

 

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan di wilayah Munjul akan terus merosot. PERPAM akan mengawal ketat persoalan fasilitas publik ini sampai ada pembenahan nyata di lapangan,” pungkasnya

 

Sementara itu. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Tim//(Red)

Berita Terkait

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan
Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2
Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  
Humaira Zahrotun Noor Tekankan Pengawasan Anggaran 2026 dan Soroti Program PIP di Ciparay
Kantor BPN Tangsel Hadiri Serah Terima Jabatan Pejabat Structural di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten
Satpol PP Tangerang Selatan Sita 1.617 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Penegakan Perda
Petugas Gabungan Kepolisian dan Satpol PP Gelar Operasi Penertiban Miras di Kawasan Tegal Rotan Ciputat
Himbauan Penertiban Knalpot Brong, Wujud Nyata Polres Cianjur Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Publik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31

Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:21

Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16

Humaira Zahrotun Noor Tekankan Pengawasan Anggaran 2026 dan Soroti Program PIP di Ciparay

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:02

Satpol PP Tangerang Selatan Sita 1.617 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Penegakan Perda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:56

Petugas Gabungan Kepolisian dan Satpol PP Gelar Operasi Penertiban Miras di Kawasan Tegal Rotan Ciputat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51

Himbauan Penertiban Knalpot Brong, Wujud Nyata Polres Cianjur Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x