Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengasuh pondok pesantren perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual

 

 

JATENG //propamnewstv.19 Juni 2026 “Media Propam News” Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pendiri pondok pesantren (ponpes) ilegal atau Ma’had Adzimul Qur’an Al-Anfas di Dukuh Rimbu Lor, Rejosari Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan sekaual.

 

Penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Demak, Jalan Sultan Trenggono, Kabupaten Demak, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MT.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,

 

Dalam perkara tersebut penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan,

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS, yang mengatur mengenai perbuatan seksual fisik yang dilakukan secara melawan kehendak korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Apabila korban merupakan anak di bawah umur, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Demak.

Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara guna mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”Ujarnya”.

 

“Ismun Kaperwil Jateng”.

//red

Berita Terkait

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 
Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 
Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan
Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:35

Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31

Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2

Berita Terbaru

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x