
KALSEL //propamnewstv.id/ (05/11/26), – Amuntai, Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres HSU mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Sungai Paminggir–Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias HB (57), warga Desa Pandamaan, yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 70 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 2 gram dan berat kotor sekitar 16 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada November 2026 sekitar pukul 19.40 Wita. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sekitar pukul 20.00 Wita pada 4 November 2026.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi penyimpanan, termasuk dompet kecil, lemari, serta kantong celana pendek yang dikenakan terduga pelaku. Proses penggeledahan rumah turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan ukuran dan berat bervariasi. Paket-paket tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut, antara lain satu buah lemari kecil, delapan pipet kaca, tiga dompet kecil dengan warna dan motif berbeda, serta sekitar 200 plastik klip transparan.
Petugas turut menyita satu lembar celana pendek merek Tactical warna abu-abu yang digunakan terduga pelaku saat barang bukti ditemukan.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai dalam berbagai pecahan, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Temuan puluhan paket sabu beserta sejumlah perlengkapan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik guna mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perairan HSU.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres HSU.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan tidak hanya difokuskan pada wilayah daratan, tetapi juga mencakup kawasan perairan, permukiman masyarakat, serta jalur-jalur sungai yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur, termasuk di kawasan perairan dan desa-desa yang berada di sepanjang aliran sungai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu mencegah dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres HSU juga terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta upaya penegakan hukum guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang berpotensi merusak kesehatan, kehidupan sosial, hingga masa depan bangsa.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita berharap lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika dapat terus terwujud,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, A alias HB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan Sat Polairud Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus menjangkau seluruh wilayah, termasuk kawasan perairan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Hulu Sungai Utara.
Tim//red


