KUANSING RIAU, // PropamNewstv.id โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus dua pria yang nekat melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing, Desa Jake. Operasi senyap yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam ini menjadi sorotan karena dilakukan di lahan aset negara yang selama ini sering menjadi titik panas penambangan liar.
๐๐ฟ๐ผ๐ป๐ผ๐น๐ผ๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tambang ilegal di lahan Pemda.
Tim Resmob Polres Kuansing yang dipimpin oleh IPDA Lukman bergerak cepat menuju lokasi pada malam hari untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri, sebagaimana sering terjadi pada operasi-operasi sebelumnya.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama:
AS (37), warga setempat.
DB (34), rekan kerja tersangka.
๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐๐ธ๐๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ถ๐๐ถ๐๐ฎ
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal, di antaranya:
1 unit mesin pompa (robin) dan selang spiral.
2 lembar karpet penyaring emas.
Peralatan mendulang (dulang, ember, dan paralon).
๐ง๐ถ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ
Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kuansing. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI, apalagi yang merusak aset daerah dan kelestarian lingkungan. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga marwah hukum di Kuansing,” ujar IPTU Gerry.*(cw)








