
RIAUย //propamnewstv.id/ โ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan sopir dump truk berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tabrak lari yang merenggut nyawa Teti Indrayani pada Minggu (8/3/2026). Pelaku sempat melarikan diri ke Sumatera Barat sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat. “Sopir dump truk RA sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, keterangan sejumlah saksi di lokasi, serta bukti-bukti pendukung lainnya yang kami temukan,” ujar AKP Siswoyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Lintas Teluk Kuantan โ Kiliran Jao, tepatnya di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Korban, Teti Indrayani, yang mengendarai sepeda motor matik hitam bernomor polisi BM 4131 AN, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Usai insiden, pelaku sempat berusaha meloloskan diri dengan membawa kabur dump truk hijau yang dikemudikannya ke wilayah Sumatera Barat. Namun, berkat penyelidikan intensif kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat sekitar, posisi pelaku akhirnya terendus. Tersangka kemudian memilih untuk menyerahkan diri kepada petugas.
โAkibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Di sisi lain, pihak keluarga korban telah menerima santunan duka dari Jasa Raharja. Kepala perwakilan Jasa Raharja Teluk Kuantan memastikan bahwa hak santunan bagi ahli waris sebesar Rp50 juta telah diserahkan langsung ke rumah duka pada Senin (9/3/2026).
โMerespons peristiwa ini, warga setempat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan. “Kami berharap proses hukum berjalan adil bagi keluarga yang ditinggalkan, mengingat pelaku sempat mencoba lari dari tanggung jawab,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian. Saat ini, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
cd (Red)






