Ramadan, Polrestabes Bandung Ungkap 27 Kasus Narkotika, dan OOT dengan 29 Tersangka

- Reporter

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,//propamnewstv.id-Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT) selama Ramadan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung Kombes.Pol. Adiwijaya mengatakan dari jumlah tersangka tersebut terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan.

“Dari 39 tersangka itu, 38 laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Adiwijaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2026).

Dalam periode tersebut, kata Adiwijaya, polisi berhasil mengungkap 30 kasus, yang terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus obat-obatan tertentu (OOT).

Jenis narkotika yang berhasil diungkap meliputi sabu sebanyak 18 kasus, ganja kering 3 kasus, tembakau sintetis 5 kasus, serta ekstasi 1 kasus.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti yakni; sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering 12.660 gram, tembakau sintetis 456,55 gram, bibit tembakau sintetis cair 696 ml, ekstasi 14 butir, serta obat-obatan tertentu sebanyak 10.362 butir.

Selain itu, turut diamankan 34 unit handphone, 18 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp5.635.200 yang diduga hasil transaksi penjualan obat-obatan terlarang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 39 orang tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan, yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diperkirakan sekitar 85.728 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi, di antaranya jalan umum, rumah atau kontrakan, kos-kosan, terminal, dan kios.

Adapun wilayah penangkapan tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bandung seperti Buahbatu, Coblong, Cibeunying Kidul, Antapani, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Kiaracondong, serta beberapa kecamatan lainnya, dengan total 30 lokasi kasus.

Motif para pelaku adalah memproduksi, mengedarkan, dan menjual narkotika maupun obat-obatan tertentu untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang digunakan antara lain penjualan secara online, sistem tempel, maupun transaksi langsung secara perorangan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara bahkan seumur hidup,” pungkas Adiwijaya.

Biro Bandung
Edy
Red propamnewstv

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x