RIAU //propamnewstv.id/ -Organisasi advokat Peradi Profesional memiliki legal standing yang jelas dan berkesesuaian dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi ini menekankan pada profesionalisme, etika advokat, dan peningkatan mutu, bukan sebagai organisasi tandingan. Pada tanggal 03 September 2024 organisasi kami telah mendapat pengesahan dari Kementrian hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 29 September 2024, yang setelah mendapatkan pengesahan Organisasi.
Advokat Peradi Profesional, aktif sebagai Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf c dalam akta pendirian dan melakukan Pendidikan dan pengujian profesi advokat sebagaimana ketentuan pasal 6 Akta Pendirian Perkumpulan.Hal ini berkesesuain dengan Pasal 3 huruf d UU Advokat. Selain pengujian, Peradi Profesional juga telah melakukan pelantikan Advokat dengan berlandaskan pada Pasal 6 sesuai dengan merujuk pada pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Selanjutnya setelah di Lantik, maka Pimpinan Nasional mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat pada pengadilan tinggi di seluruh Indonesia sebagaimana klausula yang tertuang dalam pasal 6 huruf e, sesuai ketentuan pasal 4 UU Advokat.
Selain itu Organisasi Advokat PERADI Profesional pun berhak melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf g dan ketentuan BAB III Pasal 12 dan Pasal 13 UU Advokat. Berdasarkan uraian diatas, Organisasi Advokat Peradi Profesional tidak termasuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menurut UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, melainkan sebagai wadah profesi yang diatur khusus oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Advokat PERADI Profesional, dengan tegas menolak Advokat yang mau bergabung, kecuali memenuhi syarat dan ketentuan, yaitu:
1. Pemohon melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran diri dari organisasi sebelumnya;
2. Permohonan pengunduran diri yang bersangkutan telah mendapatkan jawaban dari organisasi asal, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan dewan etik.
Ketua Umum PERADI Profesional memperketat penjaringan kader yang sebenarnya sudah berstatus Advokat. Kita harus bijak memahami hukum administrasi, karena penerbitan Berita Acara Sumpah adalah berpedoman pada Surat Keputusan Pengangkatan menjadi advokat oleh organisasi sebelumnya, sehingga menurut hemat saya, tidak ada alasan seseorang menggunakan Legalitas organisasi lain, tanpa kesepakatan organisasi sebelumnya, karena organisasi advokat bukan ormas.
Sekiranya ada pihak yang mengklaim organisasimya adalah organisasi advokat, tapi tidak memahami administrasi negara, apalagi ngajak Advokat lain bergabung di organisasinya tanpa melalui mekanisme yang legal, maka dapat saya simpulkan bahwa pimpinan organisasi tersebut tidak memahami seluruh makna yang tertuang dalam Undang-undang Advokat, demikian kata Aslam sebagai pimpinan tertinggi organisasi Advokat PERADI PROFESIONAL.
𝗕𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗶𝗻-𝗽𝗼𝗶𝗻 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝘀𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗼𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝘃𝗼𝗸𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗱𝗶 𝗽𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹..
Dasar Hukum Khusus: adalah Organisasi advokat Peradi profesional adalah wadah profesi mandiri yang sah menurut UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian (UPA), dan pengusulan sumpah.
Perbedaan dengan Ormas: Berbeda dengan ormas yang fokus pada aspirasi umum, Organisasi advokat memiliki legalitas yang jelas dan terang sehingga memiliki kewenangan khusus dalam penegakan hukum dan pengawasan etika profesi.
Maraknya “OA Gadungan”: Akibat adanya putusan MK (pasca 2009) yang tidak lagi mewajibkan wadah tunggal (single bar), muncul banyak organisasi advokat. Sebagian merupakan organisasi yang berbadan hukum sebagai perkumpulan (mirip ormas/yayasan) namun tidak memenuhi standar profesi advokat, sehingga disebut “ormas berkedok OA”.
Organisasi advokat Peradi profesional yang sah diakui oleh Ditjen AHU Kemenkumham dan dapat mengajukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi.
Secara ringkas, Perkumpulan PERADI Profesional adalah organisasi advokat yang didirikan sesuai ketentuan undang-undang Advokat dan tidak termasuk “organisasi masyarakat seperti berita yang beredar karena kewenangan yang dapat di lakukan sebagaimana akta pendirian, tidak termasuk hak dan kewajiban yang dapat di lakukan oleh ormas.
Bahwa potensi risiko hukum dengan peta risiko yang jelas, manajemen pengambilan keputusan menggunakan metode kehati-hatian, dengan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya.
Pengambilan Keputusan Organisasi advokat Peradi Profesional memiliki landasan hukum yang dasar untuk menentukan tindakan hukum, alat legal bagi subjek hukum untuk mengatur hubungan hukum secara mandiri, dengan konsekuensi hukum yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang.
Kepastian Hukum: Organisasi advokat Peradi Profesional,memberikan gambaran implikasi legal atas suatu keadaan. untuk memprediksi risiko dan memastikan bahwa semua tindakan mematuhi aturan hukum, sehingga menghindari sengketa atau kerugian di masa depan
Perkembangan Baru (2026): Perlu dicatat bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pada awal Maret 2026, muncul deklarasi “Peradi Profesional” yang tidak ada Tendensi Hukum dan Keterkaitan Hukum (Bukan Peristiwa Hukum).
1. Edukasi pengikut bahwa organisasi tidak akan meminta data rahasia melalui DM (Direct Message).
2. Minta pengikut setia untuk membantu melaporkan kalau akun sama akun tersebut secara massal agar di-banned oleh platform.
DR.ASLAM FADLI, PhD (Presiden CLPK)
cd (Red)






