๐—ž๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐— ๐˜‚๐—ฑ๐—ถ๐—ธ ๐—ž๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฅ๐—ถ๐—ฎ๐˜‚, ๐—ฃ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—˜๐—ง๐—œ ๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—น ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANโ€‹-//propamnewstv.id/ -Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan kembali beroperasi secara masif pada Selasa, 3 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan Tim Investigas PropamNewsTv di lapangan, puluhan unit rakit dompeng beserta sejumlah alat berat terlihat aktif melakukan pengerukan di kawasan perkebunan sawit serta aliran sungai setempat.

Kondisi ini mengakibatkan perubahan drastis pada kualitas air sungai yang kini berubah menjadi keruh kecoklatan akibat sedimentasi yang sangat parah.

โ€‹Praktik ilegal yang merusak ekosistem ini diduga melibatkan jaringan individu yang cukup luas. Sejumlah nama dengan inisial Dn, Ni, Np, In, Si, Sli, Ajo H, Aa, Bi A, RH, Yi, Rj, Ty, dan AN muncul ke permukaan sebagai pihak yang ditengarai berada di balik operasional tambang tersebut.

Keberadaan mereka menciptakan keresahan mendalam bagi warga sekitar yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber air bersih dan lahan pertanian di sekitar lokasi pengerukan.

โ€‹Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya terbatas pada pencemaran air, namun juga mengancam struktur tanah yang memicu potensi longsor di sepanjang bantaran sungai. Warga mengeluhkan bahwa jika pembiaran terus terjadi, keselamatan masyarakat dan kelestarian alam bagi generasi mendatang berada dalam ancaman serius.

Kerusakan lingkungan yang kian meluas di Kuantan Mudik ini menjadi bukti nyata bahwa kegiatan eksploitasi tanpa izin telah mengabaikan aspek perlindungan alam demi keuntungan pribadi.

โ€‹Secara hukum, para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti secara sah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

โ€‹Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

Penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu sangat diharapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku serta menghentikan kehancuran lingkungan sebelum dampaknya menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi.*

Cw (Red)

Berita Terkait

Gelar Selamatan Kontrakan dan Kosโ€‘kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha ย 
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccerย 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat ย 
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:46

Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40

Pokdakamtibmas Polres Tangsel Gelar Lomba PBB ,Tingkatkan Disiplin dan Kekompakan Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:27

Sinergi Pusat dan Daerah, KPP Pratama Sampit dan Bapenda Seruyan Perkuat

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:04

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Ziarah Makam Pahlawan dan Tabur Bunga

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:57

Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x