
RIAU //propamnewstv.id/ โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru berinisial MJN terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Tersangka MJN diduga melakukan praktik pemerasan tersebut bersama dengan pihak lain yang saat ini telah berstatus terdakwa.
โโJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin (9/3) malam. MJN disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu. “MJN disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP),” ujar Budi melalui pesan tertulis.
โ
โBudi menjelaskan bahwa MJN diduga beraksi bersama Abdul Wahid dalam memeras pihak terkait demi keuntungan pribadi maupun orang lain. Perbuatan ini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
โSebagai langkah pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni Abdul Wahid, pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. Ketiganya saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera diadili. Menanggapi kasus ini, pengamat kebijakan publik dan antikorupsi, Dr. Ardiansyah, mendesak KPK untuk mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan sistem anggaran di Riau.
“Kasus pemerasan di proyek infrastruktur ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan proyek strategis daerah. Masyarakat berharap KPK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menelusuri aliran dana yang mungkin berdampak pada kualitas pekerjaan fisik di lapangan yang merugikan publik,” ujar Ardiansyah saat dihubungi terpisah, Selasa (10/3).
โPernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap integritas proyek pembangunan yang dibiayai uang negara. Publik kini menanti ketegasan pengadilan dalam memutus perkara ini agar memberikan efek jera, sekaligus berharap perbaikan sistem tata kelola anggaran di Provinsi Riau pasca-terungkapnya kasus tersebut.
Cd (Red)








