WRC–PAN RI Laporkan Penyidik Polres Tanah Laut ke Propam: Dugaan Pelanggaran Prosedur, Etik, dan HAM dalam Penanganan Perkara

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, 4 Desember 2025 // propamnewstv.id — Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) resmi melayangkan pengaduan ke Propam Polri dan memberikan keterangan langsung di Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, dalam menangani perkara yang menjerat Hj. Sanawiyah.

WRC–PAN RI menegaskan “bahwa klien mereka, Hj. Sanawiyah, sejatinya sedang memperjuangkan haknya terkait dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin ke lahan miliknya. Namun proses hukum yang berjalan justru dinilai tidak profesional dan merugikan pihak korban.

Pengaduan diajukan antara lain terkait Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan internal Polri. Hari ini kami hadir dan memberikan keterangan resmi kepada Propam Polda Kalsel. Kami menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, mencederai profesionalitas, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Pada 18 November 2025, penyidik melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah meskipun dalam kondisi sakit. Klien langsung menghubungi WRC–PAN RI untuk meminta perlindungan, dan lembaga tersebut meminta agar pemanggilan paksa dibatalkan demi alasan kesehatan. Akhirnya pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 19 November 2025.

Keberatan yang paling serius adalah tindakan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut yang pada 1 Desember 2025 mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menyerahkan perkembangan perkara. Padahal, Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Bagaimana mungkin proses sudah disampaikan ke kejaksaan sedangkan klien belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka? Ini patut diduga sebagai penyimpangan prosedur penyidikan,” tegas WRC–PAN RI.

Dalam laporannya, WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut diduga melanggar regulasi berikut:

Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) No. 7 Tahun 2022

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 113 KUHAP, yang menegaskan “tata cara pemanggilan dan pemeriksaan secara sah dan manusiawi Pada titik ini kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang. Bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tambah perwakilan WRC–PAN RI.

WRC–PAN RI berharap Propam Polda Kalsel dan Propam Polri segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas institusi Polri. Kami percaya Propam akan bekerja profesional. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutupnya.

Berita Terkait

Polsek Muara Pinang Berikan Layanan Gratis Pengantaran Jenazah Warga
956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026
Polres Sikka Polda NTT Asah Ketangguhan Personel, Kesemaptaan Bela Diri dan Samjas Semester I TA 2026 Resmi Dibuka
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masuk DPO
Respon Cepat Polsek Muara Wis Tangani Kebakaran Rumah, Api Berhasil Dipadamkan dalam Dua Jam
Polsek Kenohan Intensifkan Pemantauan Banjir, Dua Titik Terdampak di Kahala dan Kahala Ilir
Respons Cepat Satuan Pamapta Polres Majalengka Tangani Tanah Longsor di Kecamatan Maja
Satresnarkoba Polres Pekalongan Ringkus ‘Gemeng’ di Kedungwuni, Amankan Paket Sabu dan Alat Hisap

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:28

Polsek Muara Pinang Berikan Layanan Gratis Pengantaran Jenazah Warga

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:07

956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:05

Polres Sikka Polda NTT Asah Ketangguhan Personel, Kesemaptaan Bela Diri dan Samjas Semester I TA 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:02

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masuk DPO

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:00

Respon Cepat Polsek Muara Wis Tangani Kebakaran Rumah, Api Berhasil Dipadamkan dalam Dua Jam

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:21

Respons Cepat Satuan Pamapta Polres Majalengka Tangani Tanah Longsor di Kecamatan Maja

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:11

Satresnarkoba Polres Pekalongan Ringkus ‘Gemeng’ di Kedungwuni, Amankan Paket Sabu dan Alat Hisap

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:09

Pelayanan Humanis Polisi di Aksi Guru Madrasah, Bagikan Roti hingga Air Mineral

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x