
BANTEN //propamnewstv.id/ — Menindaklanjuti sebuah percakapan yang beredar diduga ujaran kebencian terhadap media yang menyeret seorang oknum kepala sekolah dasar berinisial ( S ) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang kini masih terus berlanjut.
Persoalan itu kini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga dinilai memiliki potensi konsekuensi hukum yang serius apabila terbukti benar. Media Nasional Propam News TV, melalui Wakil pimpinan Redaksi M. Syaepudin, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran etika biasa.
Menurutnya, diduga percakapan yang diketahui oknum kepala sekolah di WhatsApp grup Korwil Pendidikan Kecamatan Munjul menunjukan, terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Jika bukti percakapan di grup whatsapp itu benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar persoalan moral atau etika profesi. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif, “ujar Wapimred pada Sabtu, (27/6/2026).
Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) melalui Tim Divisi Hukum M. Luthfi, S.H menegaskan seluruh alat bukti yang beredar saat ini harus diteliti secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia mengatakan bahwa hanya melalui proses hukum yang transparan kebenaran dapat terungkap secara utuh.
Menurutnya, dugaan tindakan yang dilakukan ( S ) berpotensi berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN, mengingat kepala sekolah merupakan pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan pendidikan.
“Seorang kepala sekolah sebagai pejabat publik atau aparatur negara memiliki kewajiban menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik, “tegasnya
Luthfi menilai, ” Apabila terdapat dugaan unsur kebencian, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.”tambahnya
PWDPI akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Disdikpora Kabupaten Pandeglang untuk bersikap tegas dan mengambil langkah pembinaan terhadap oknum kepsek, guna menjaga sinergi antara lembaga pendidikan dan insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, S belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik.
(Tim-Red)


