Wamenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi, Hanya Presiden hingga MK

- Reporter

Senin, 5 Januari 2026 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // PropamNewstv.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, pasal ini diatur dengan batasan yang sangat ketat dan hanya diatur untuk beberapa lembaga.

Pasal yang dimaksud termaktub dalam pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.

“Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujar Eddy di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).

Eddy mengatakan, batasan lembaga negara pada KUHP baru ini lebih rinci dibandingkan dengan KUHP yang sebelumnya. Ia menyebutkan pembatasan dalam KUHP baru ini dilakukan untuk mencegah penafsiran yang melebar.

“Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” jelasnya.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Eddy juga menjelaskan penyusunan pasal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Saat itu, MK membatalkan pasal penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan delik aduan.

Oleh karena itu, lanjut Eddy, dalam KUHP baru sifat delik ini diubah menjadi delik aduan, di mana proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan pimpinan lembaga dimaksud.

“Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi harus ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden? Artinya apa Saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares (yang pertama di antara yang sederajat),” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!
Perkuat kemitraan sinergitas,direktur propam news tv gelar audiensi dengan polres aceh utara
Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan
Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel
SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN
Catatan Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan – KBB) KBB; Gerakan Rakyat Perwujudan Demokrasi
Bersama Partai Umat dan Rumah Zakat, Satlantas Polres Batola Aksi Kemanusiaan Bagi Masker di Depan Pos Simpang 4 Handil Bakti
Bantuan Warga Terdampak Kekeringan Polres Barito Kuala Bersama Forkopimda Distribusikan Air Bersih di atabunganen

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Minggu, 27 September 2026 - 12:12

Perkuat kemitraan sinergitas,direktur propam news tv gelar audiensi dengan polres aceh utara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:32

Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:18

Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel

Sabtu, 26 September 2026 - 14:30

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Sabtu, 26 September 2026 - 14:00

Bersama Partai Umat dan Rumah Zakat, Satlantas Polres Batola Aksi Kemanusiaan Bagi Masker di Depan Pos Simpang 4 Handil Bakti

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57

Bantuan Warga Terdampak Kekeringan Polres Barito Kuala Bersama Forkopimda Distribusikan Air Bersih di atabunganen

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x