Wamenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi, Hanya Presiden hingga MK

- Reporter

Senin, 5 Januari 2026 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // PropamNewstv.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, pasal ini diatur dengan batasan yang sangat ketat dan hanya diatur untuk beberapa lembaga.

Pasal yang dimaksud termaktub dalam pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.

“Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujar Eddy di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).

Eddy mengatakan, batasan lembaga negara pada KUHP baru ini lebih rinci dibandingkan dengan KUHP yang sebelumnya. Ia menyebutkan pembatasan dalam KUHP baru ini dilakukan untuk mencegah penafsiran yang melebar.

“Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” jelasnya.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Eddy juga menjelaskan penyusunan pasal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Saat itu, MK membatalkan pasal penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan delik aduan.

Oleh karena itu, lanjut Eddy, dalam KUHP baru sifat delik ini diubah menjadi delik aduan, di mana proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan pimpinan lembaga dimaksud.

“Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi harus ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden? Artinya apa Saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares (yang pertama di antara yang sederajat),” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  
Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini
*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*
Bupati Sintang Kunjungi Lounge Imigrasi, Pastikan Urus Paspor Zero Percaloan 
Disdukcapil Kuningan Gandeng PT Pos Indonesia, Percepat Distribusi Dokumen Adminduk ke Masyarakat
Pemkab Sintang Dukung Sidang Terpadu Itsbat Nikah Untuk Kepastian Hukum dan Administrasi Kependudukan
Pemkab Sintang dan Kanwil Imigarasi Kalbar Teken MoU Hadirkan Pelayanan Keimigrasian
Bidpropam Polda Jateng Tekankan Disiplin dan Etika Personel Polres Demak

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24

Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:17

*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08

Bupati Sintang Kunjungi Lounge Imigrasi, Pastikan Urus Paspor Zero Percaloan 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:53

Disdukcapil Kuningan Gandeng PT Pos Indonesia, Percepat Distribusi Dokumen Adminduk ke Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:00

Pemkab Sintang dan Kanwil Imigarasi Kalbar Teken MoU Hadirkan Pelayanan Keimigrasian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:54

Bidpropam Polda Jateng Tekankan Disiplin dan Etika Personel Polres Demak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:41

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Bupati Sintang Tegaskan Kebakaran Hutan dan Lahan Dipicu Faktor Manusia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x