Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat

- Reporter

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gelar  Pres Release Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak

 

 

JATENG //propamnewstv.id/ Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kabupaten Kudus. Tindak kekerasan tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026.

 

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), bersama pengungkapan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya.

 

Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026.

 

“Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA,” jelas Dirres PPA dan PPO.

 

Kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka MI (suami dari ibu kandung korban). Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, hingga ancaman pembunuhan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma, ketakutan, tekanan mental, dan dalam beberapa kesempatan harus mendapatkan perawatan medis.

 

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,” tambahnya.

 

Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada bulan Mei 2026.

 

Pelaku berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelumnya dan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban. Dengan dalih tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan tindak pencabulan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Atas perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

 

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya.

 

“Ismun Jateng”

//red

Berita Terkait

Kodim 0724/Boyolali Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kepedulian TNI terhadap Kesehatan Masyarakat
KLARIFIKASI seluruh ketua rw desa Pada mukti kecamatan Solokan jeruk tidak ada pungutan pungli, dana yang d impun murni suka rela ( infak). 
KLARIFIKASI seluruh ketua rw desa Pada mukti kecamatan Solokan jeruk tidak ada pungutan pungli, dana yang d impun murni suka rela ( infak). 
Wisuda Sekolah Lansia Alam Aisyiyah “Husnul Khatimah” Banua Anyar Banjarmasin, Usia Lansia Tetap Semangat Menimba Ilmu 
Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Banjarmasin, Wujudkan Komitmen Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan
Kodim 1002/HST percepat pembangunan infrastruktur, dua jembatan Garuda masuk tahap konstruksi abutment
Warga Resah Melihat Mobil Parkir di Separuh Jalan Kampung, Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Gerak Cepat Atasi Keluhan
*Polisi Tangani Lakalantas Dua Sepeda Motor di Nanga Mahap, Satu Korban Meninggal Dunia*
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:00

Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:55

Kodim 0724/Boyolali Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kepedulian TNI terhadap Kesehatan Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51

KLARIFIKASI seluruh ketua rw desa Pada mukti kecamatan Solokan jeruk tidak ada pungutan pungli, dana yang d impun murni suka rela ( infak). 

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:46

KLARIFIKASI seluruh ketua rw desa Pada mukti kecamatan Solokan jeruk tidak ada pungutan pungli, dana yang d impun murni suka rela ( infak). 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:18

Wisuda Sekolah Lansia Alam Aisyiyah “Husnul Khatimah” Banua Anyar Banjarmasin, Usia Lansia Tetap Semangat Menimba Ilmu 

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:34

Kodim 1002/HST percepat pembangunan infrastruktur, dua jembatan Garuda masuk tahap konstruksi abutment

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:27

Warga Resah Melihat Mobil Parkir di Separuh Jalan Kampung, Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Gerak Cepat Atasi Keluhan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:13

*Polisi Tangani Lakalantas Dua Sepeda Motor di Nanga Mahap, Satu Korban Meninggal Dunia*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x