Foto: Klarifikasi seluruh para ketua rw ( 13 rw) d desa padamukti, tidak ada pungutan Liar
JAWA BARAT //propamnewstv.id/–Menanggapi yang telah beredarnya kabar yang menyebutkan dugaan adanya pungutan liar dalam penyaluran Bansos, bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng d desa padamukti kecamatan Solokan jeruk kab bandung. Para ketua rw sedesa padamukti memberikan penjelasan secara resmi untuk meluruskan informasi simpang siur d masyarakat.
Sebelumnya beredar kabar yang menyebutkan adanya praktik pungutan yang d lakukan / d paksakan kepada warga penerima bantuan KPM, dugaan penyalahgunaan dana. Namun menurut pernyataan secara bersama para ketua rw kabar tersebut tidaklah benar.
Menurut pernyataan ketua rw 11 bp Makmun selaku perwakilan, menegaskan kami menyatakan dengan tegas tidak ada pungutan yang d paksakan sama sekali. Dana yang terkumpul hanyalah sebuah infak yang d berikan secara hati nurani atau suka rela oleh warga penerima bantuan, atas, kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan dari siapapun.
Untuk lebih lanjut d jelaskn infak yang terkumpul d kelola secara transparan untuk kepentingan bersama d lingkungan masing masing rw.
Tujuan nya adalah membantu warga yang sedang sakit, membutuhkan pertolongan mendesak, membeli kain kafan, serta keperluan sosial lain nya yang bermanfaat bagi kesejahteraan warga. Dana tersebut murni d peruntukan bagi masyarakat, dan tidak ada satu rupiah pun yang d gunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk memperkuat penjelasan itu ada salah satu penerima bantuan dari keluarga penerima manfaat ( KPM). Saudara bp sumanto dari rw 06 rt 03 yang d wawancarai oleh awak media Propam NEWStv bandung membenarkan hal tersebut. Dan kami tidak d pungut biaya sepeserpun saat pengambilan bantuan berupa berat dan minyak goreng. Pemberian itu murni suatu bentuk keiklasan kami sebagai infak untuk keperluan bersama warga d lingkungan wilayah desa padamukti kecamatan solokanjeruk.
Sementara itu pernyataan kepala desa padamukti H. Bapak Unang Rubaman, dalam pernyataan nya di saat wawancara secara khusus menyampaikan sikap secara tegas, saya tidak pernah memerintahkan kepada seluruh ketua rw atau siapapun untuk meminta pungutan kepada masyarakat. Penyaluran bantuan harus berjalan sesuai aturan tanpa ada beban bagi warga penerima, tegasnya.
Di ketahui kabar yang sempat beredar di kalangan masyarakat menbulkan suatu kecurigaan dan kekhawatiran di masyarakat, bahkan d sebut sebut berpotensi di kenai secara sangsi hukum, pidana jika hal tersebut terbukti adanya pemerasan, pemungutan liar, ( pungli) penyalahgunaan bantuan sosial dari negara.
Untuk menyikapi hal tersebut seluruh para ketua rw mengharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenaran nya. Mereka juga menyatakan siap membuka catatan penggunaan dana tersebut kepada pihak berwenang, maupun warga yang minta penjelasan guna menjawab segala keraguan.
Kami bekerja semata mata untuk melayani dan membantu warga segala yang kami lakukan dapat d periksa kebenarannya. Tegas bapak Makmun.
Hingga berita ini d susun, penjelasan secara resmi ini menjadi tanggapan oleh pihak pengurus rw dan pemerintahan desa padamukti untuk meluruskan persepsi yang sedang berkembang di masyarakat.
Jurnalis : Sali
Media propam news TV. Bandung. Jabar
//red


