Jakarta, // PropamNewstv.id – Dunia internasional dihebohkan dengan penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh tentara Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (3/1/2026) lalu. Diketahui, penyerangan dan penculikan ini merupakan puncak dari tekanan selama berbulan-bulan oleh pemerintahan Trump terhadap Venezuela.
Presiden AS Donald Trump telah mendesak Maduro untuk menyerahkan kekuasaan dan menuduhnya mendukung kartel narkoba. Trump juga menuduh Maduro dan kartel narkoba bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS yang terkait dengan penggunaan narkoba ilegal.
Berbagai macam pakar membagikan pendapatnya mengenai peristiwa ini. Salah satunya datang dari Dosen Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana.
Satria menegaskan penculikan Presiden Maduro termasuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara. Menurutnya, kunci kedaulatan negara sendiri adalah saling menghormati negara lain.
“Itu adalah bagian dari pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara. Kedaulatan negara merupakan satu kata kunci di dalam hubungan internasional untuk saling menghormati dan menjaga otoritas dan yurisdiksi yang dimiliki oleh suatu negara,” katanya dalam laman Umsura dikutip Sabtu (10/1/2026).
Bukan Kali Pertama AS Melanggar Hukum Internasional
Satria membeberkan jika ini bukan kali pertama AS melanggar hukum internasional. Namun menurut Satria, tindakan tersebut dianggap wajar atau dilazimkan karena kuatnya posisi AS dalam geopolitik global.
Dekan Fakultas Hukum tersebut berpendapat setiap pelanggaran terhadap kedaulatan negara dapat dikategorikan sebagai agresi dan dapat dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) sebagai pelanggaran serius hukum internasional.
“Pembiaran aktivitas atau tindakan yang dilakukan Ameria Serikat di Venezuela, itu akan menjadi excuse ke banyak wilayah lain nantinya. Tentunya kita tidak berharap hal serupa terjadi di negara lain,” tuturnya.
Satria menjelaskan, jika ada suatu negara menghadapi persoalan serius seperti narkoba dan perdagangan senjata, maka penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan negara yang bersangkutan. Dikenal prinsip exhaustion of local remedies dalam hukum internasional yang berarti mengutamakan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum dalam negeri.
“Bukan dengan cara extra teritorial seperti itu,” ucapnya.
Dugaan Motif Ekonomi
Ia juga menyinggung adanya dugaan motif ekonomi di balik intervensi tersebut. Satria mengungkap besarnya cadangan minyak yang dimiliki Venezuela.
“Ini harus dilihat, bagaimana intervensi atas nama sumber daya alam. Kedaulatan adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk dihormati, dan dijunjung tinggi haknya di dalam hubungan internasional. Hal ini yang seharusnya menjadi konsen utama,” ucapnya.
Pihaknya berharap kejadian di Venezuela tidak terulang kembali di negara lain. Ia juga menekankan perlunya tanggung jawab politik dan hukum dari pemerintah AS atas setiap tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional.
“Tentu kita berharap ini menjadi yang terakhir dan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat diharapkan mampu bertanggungjawab atas tindakannya yang menyalahi hukum internasional itu sendiri,” tegasnya.
(Red)








