Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi

- Reporter

Kamis, 9 April 2026 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,//PropamNewsTv.id/Persidangan perkara hukum terkait aktivitas PT Sawerigading Internasional Group Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN jap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta denda materiil.

Amar Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Rabu (8/4/2026). JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan. Poin-poin utama dalam amar tuntutan tersebut meliputi:

Pidana Penjara: Menuntut hukuman 4 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Denda: Membebankan denda sebesar Rp200 juta per orang.

Barang Bukti: Meminta pengadilan untuk memusnahkan sejumlah alat bukti yang telah disita.

Polemik Pengembalian Alat Berat
Poin yang menjadi sorotan utama dalam tuntutan JPU adalah status barang bukti berupa alat berat. Jaksa menuntut agar alat berat tersebut dikembalikan kepada BFI Finance.

Langkah ini dinilai keliru karena mengabaikan posisi pemilik aset yang sebenarnya di lapangan. Tuntutan tersebut dianggap hanya menitikberatkan pada hubungan administratif antara BFI Finance dengan pihak ketiga (Debi), sehingga berpotensi merugikan hak kepemilikan pihak yang secara legal seharusnya menerima kembali aset tersebut.

Waktu Satu Hari untuk Pledoi

Menanggapi tuntutan yang dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu yang sangat terbatas bagi pihak terdakwa. JPU dan Hakim menetapkan waktu hanya satu hari bagi Penasihat Hukum untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi).

Ketatnya jadwal persidangan ini memaksa tim hukum untuk bekerja cepat guna merumuskan tanggapan atas tuntutan jaksa, terutama terkait keberatan atas status pengembalian alat berat yang dinilai salah sasaran. Sidang dijadwalkan akan kembali berlanjut esok hari untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Berita Terkait

Polsek Panggarangan Polres Lebak Melaksanakan Panen Raya Jagung Hibrida 2026
ATR/BPN Raih Penghargaan BPK RI atas Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan
Polisi Mediasi Warga yang Resahkan Pedagang Pasar Kelua
Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen
Pemkab Sintang Gelar Perpisahan Ketua PN dan Pisah Sambut Dandim Sintang
Update Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus
Aksi Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Barabai
Polri Menyapa Ojek Online Banua, Kakorlantas dan Kapolda Kalsel Dengar Langsung Aspirasi Mitra Ojol

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 06:09

Polsek Panggarangan Polres Lebak Melaksanakan Panen Raya Jagung Hibrida 2026

Kamis, 9 April 2026 - 05:57

ATR/BPN Raih Penghargaan BPK RI atas Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan

Kamis, 9 April 2026 - 05:54

Polisi Mediasi Warga yang Resahkan Pedagang Pasar Kelua

Kamis, 9 April 2026 - 04:43

Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen

Kamis, 9 April 2026 - 04:40

Pemkab Sintang Gelar Perpisahan Ketua PN dan Pisah Sambut Dandim Sintang

Kamis, 9 April 2026 - 04:14

Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi

Kamis, 9 April 2026 - 02:56

Aksi Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Barabai

Kamis, 9 April 2026 - 02:47

Polri Menyapa Ojek Online Banua, Kakorlantas dan Kapolda Kalsel Dengar Langsung Aspirasi Mitra Ojol

Berita Terbaru

Uncategorized

Polisi Mediasi Warga yang Resahkan Pedagang Pasar Kelua

Kamis, 9 Apr 2026 - 05:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x