Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi

- Reporter

Kamis, 9 April 2026 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,//PropamNewsTv.id/Persidangan perkara hukum terkait aktivitas PT Sawerigading Internasional Group Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN jap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta denda materiil.

Amar Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Rabu (8/4/2026). JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan. Poin-poin utama dalam amar tuntutan tersebut meliputi:

Pidana Penjara: Menuntut hukuman 4 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Denda: Membebankan denda sebesar Rp200 juta per orang.

Barang Bukti: Meminta pengadilan untuk memusnahkan sejumlah alat bukti yang telah disita.

Polemik Pengembalian Alat Berat
Poin yang menjadi sorotan utama dalam tuntutan JPU adalah status barang bukti berupa alat berat. Jaksa menuntut agar alat berat tersebut dikembalikan kepada BFI Finance.

Langkah ini dinilai keliru karena mengabaikan posisi pemilik aset yang sebenarnya di lapangan. Tuntutan tersebut dianggap hanya menitikberatkan pada hubungan administratif antara BFI Finance dengan pihak ketiga (Debi), sehingga berpotensi merugikan hak kepemilikan pihak yang secara legal seharusnya menerima kembali aset tersebut.

Waktu Satu Hari untuk Pledoi

Menanggapi tuntutan yang dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu yang sangat terbatas bagi pihak terdakwa. JPU dan Hakim menetapkan waktu hanya satu hari bagi Penasihat Hukum untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi).

Ketatnya jadwal persidangan ini memaksa tim hukum untuk bekerja cepat guna merumuskan tanggapan atas tuntutan jaksa, terutama terkait keberatan atas status pengembalian alat berat yang dinilai salah sasaran. Sidang dijadwalkan akan kembali berlanjut esok hari untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Berita Terkait

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan
*Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) beserta Staf dan Jajaran

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:03

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:18

Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:15

Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:40

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Senin, 15 Juni 2026 - 05:31

Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan

Senin, 15 Juni 2026 - 05:27

*Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) beserta Staf dan Jajaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:32

Dua Penceramah Kondang, Isi Tausiyah di Malam Puncak Tasyakuran Khitanan Daffa Jihad Fisabilillah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x